Kejati Sumsel Tangkap Suroso Buronan 9 Tahun di Kasus Korupsi Bansos

Reporter

Antara

Sabtu, 29 Agustus 2020 08:19 WIB

Terpidana kasus korupsi yang sempat buron sembilan tahun, Suroso, saat berbicara kepada pewarta di Kejati Sumsel, Jumat, 28 Agustus 2020. Foto Antara

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap Suroso. Ia adalah buronan selama sembilan tahun setelah divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pengadaan konstruksi area kebun seluas 50 hektar di Kabupaten OKU Timur pada 2011.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan sebelumnya Suroso diamankan Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel pada Rabu malam, 26 Agustus 2020 di rumah kontrakannya di Jakarta. "Suroso (terpidana) melarikan diri pada saat akan dilakukan eksekusi atas vonis yang telah dijatuhkan pada 2011," ujar Khaidirman, Jumat, 28 Agustus 2020.

Suroso telah divonis oleh majelis hakim PN Baturaja dengan surat putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 548/PID.B/2010 Tanggal 06 Maret 2011. Dalam putusan tersebut ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Suroso dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyelewengkan dana APBN Bansos untuk pengadaan dan pembangunan konstruksi serta sapronak perluasan areal kebun seluas 50 Ha di Kabupaten OKU Timur.

Dari perbuatannya diamankan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Bank Sumsel Babel sebesar Rp 157 Juta. Suroso masih sempat berada di OKU TImur selama satu tahun pasca putusan, kata Khaidirman, kemudian melarikan diri ke Jakarta.

Khaidirman menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Suroso saat adanya temuan dugaan penyelewangan dana Bansos OKU Timur ketika ia masih memegang kendali Gapoktan. Suroso divonis melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Rencananya kami akan mengeksekusi terpidana ke Rutan Martapura guna menjalani masa hukumannya," kata Khaidirman.

Sementara Suroso mengaku lebih baik kabur karena merasa tidak punya opsi lain dibandingkan harus menjalani masa tahanan. Selain itu, sebagian hasil korupsinya senilai Rp 150 juta sudah dibagikan kepada PPK proyek tersebut. "Selama kabur (buronan) saya kerja serabutan, terakhir kali jadi sopir online," ujarnya

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

7 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

7 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

8 hari lalu

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

9 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

9 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

9 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

10 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

11 hari lalu

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya