Ketua WP KPK Sampaikan Ini di Pleidoi Sidang Etik Dewan Pengawas

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 26 Agustus 2020 10:24 WIB

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap usai memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Pimpinan KPK, Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas KPK terkait pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap membacakan pleidoi dalam sidang etik lanjutan yang digelar Dewan Pengawas KPK. Dalam pleidoinya, Yudi akan menyampaikan tiga poin terkait pemberhentian penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti.

“Kami dan tim hukum telah menjawab komprehensif terkait tuduhan pelanggaran kode etik,” kata Yudi lewat keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2020.

Yudi menjelaskan poin pertama dalam pleidoinya ialah pernyataannya mengenai penghentian Rossa Purbo Bekti merupakan upaya untuk membela pegawai KPK. Rossa adalah penyidik asal Polri yang terlibat dalam operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan caleg PDIP Harun Masiku. Setelah operasi itu, Rossa tiba-tiba dipulangkan ke instansi asalnya, walaupun masa tugasnya belum berakhir di KPK. Kepolisian menyatakan tak pernah menarik Rossa.

Yudi menilai pemulangan itu tidak sesuai prosedur dan mengancam independensi KPK. Dia mengatakan menyampaikan pembelaan terhadap Rossa dalam kapasitasnya sebagai Ketua WP KPK. Salah satu pembelaan yang disampaikan Yudi adalah bahwa Rossa tidak mendapatkan gaji setelah pengembalian itu. Belakangan, pernyataannya ini dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Dewas KPK menengarai pernyataan yudi tidak benar.

Namun, Yudi mengatakan pernyataan yang disampaikannya ke media pada 5 Februari 2020 perihal gaji itu sesuai fakta. Ia mengatakan sampai 5 Februari 2020, Biro SDM KPK belum menyampaikan satu dokumen resmi apapun terkait keputusan pemberhentian. “Untuk itu, tidak ada pernyataan yang tidak sesuai fakta yang telah diungkapkan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Yudi juga mengatakan Dewas harusnya lebih fokus pada dugaan pelanggaran prosedur pemulangan Rossa. Dia mengatakan pemulangan secara semena-mena yang dialami oleh Rossa jelas mencederai independensi KPK. “Untuk itulah justru seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut seharusnya menjadi konsen dari Dewas KPK,” kata dia.

Yudi telah diperiksa dalam sidang etik pada Senin, 24 Agustus 2020. Dalam sidang itu, tiga orang yang menjadi saksi di antaranya, Rossa, penyidik senior Novel Baswedan dan Kepala Biro SDM KPK, Chandra Reksoprodjo. Sidang itu dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi pada 25 Agustus 2020. Adapun putusan sidang etik akan dibacakan pada September 2020.

Berita terkait

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

13 jam lalu

Sidang Etik Nurul Ghufron 14 Mei, Dewas KPK Pastikan Tak Akan Ditunda Lagi

Dewas KPK memastikan tak akan menunda lagi sidang etik terhadap Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya