Pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking bersiap meninggalkan gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung usai menjalani pemeriksaan pada Senin, 27 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menggelar sidang perdana gugatan praperadilannya pada hari ini, 24 Agustus 2020. Sidang yang akan diwakili oleh tim kuasa hukum Anita Kolopaking itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ya betul, Insya Allah pukul 10.00 WIB nanti," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi pada 23 Agustus 2020 malam.
Pada 9 Agustus, Anita Kolopaking telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas status penetapan tersangka sekaligus penahanan. Kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma, mengatakan klien keberatan dengan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Anita Kolopaking merupakan salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra atau Joko Tjandra dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Polisi menetapkan Anita menjadi tersangka karena dianggap melanggar Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 KUHP. Ia diduga terlibat dalam pembuatan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo.
Dalam pemeriksaannya pada 7 Agustus, Polri pun menahan Anita selama 20 hari di Rutan Bareskrim, terhitung sejak 8 Agustus 2020.