Dewan Pengawas KPK akan Gelar Sidang Etik Firli, Ini Tanggalnya
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 20 Agustus 2020 08:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penegakan aturan etik tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan dewan pengawas.
"Firli akan diperiksa terkait dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, lewat keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang akan dilakukan secara tertutup pada 25 Agustus 2020. Namun, pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka. Dalam sidang itu, orang yang diperiksa akan diberi kesempatan didampingi atau menghadirkan bukti yang relevan.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Tumpak mengatakan selain sidang helikopter Firli, Dewas KPK juga akan menggelar dua sidang etik untuk kasus yang berbeda. Kasus pertama adalah dugaan penyebaran informasi tidak benar dengan terperiksa YPH pada 24 Agustus 2020.
Sedangkan kasus lainnya dengan terperiksa APZ akan digelar pada 26 Agustus 2020. Sidang etik ini terkait kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.