5 Kritik Epidemiolog, Pandu Riono, Terhadap Pemerintah dalam Tangani Covid-19
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Syailendra Persada
Kamis, 20 Agustus 2020 07:47 WIB
Pandu mengkritik pemerintah yang menggunakan kosakata “new normal” di saat wabah Covid-19 belum terkendali. Sehingga, warga menganggap new normal adalah keadaan telah normal seperti biasa.
"Apalagi menggunakan bahasa Inggris. Sebagian orang hanya paham normalnya saja. New-nya diabaikan," kata Pandu, saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2020.
Pandu menyarankan pemerintah untuk terus-menerus mengedukasi masyarakat melalui berbagai cara dan media untuk memahami bahaya penularan wabah Covid-19. "Sebab, sampai sekarang pemerintah belum bisa meningkatkan kepatuhan warganya."
4. Nilai Inpres Protokol Kesehatan Jokowi Tak Efektif
Pandu menilai Instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan tidak akan efektif menekan kasus positif Covid-19. “Tidak efektif karena melupakan masyarakat,” kata dia kepada Tempo, Kamis, 6 Agustus 2020.
Pandu mengatakan, inpres tersebut tidak melibatkan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Padahal, masyarakat penting dilibatkan untuk menciptakan kepatuhan massal atau mass obedience. “Masyarakat dilupakan dalam respons pandemi. Ini kesalahan fatal,” kata dia.
Meski diberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Pandu menilai kepatuhan hanya bisa dicapai dengan kesadaran dan keikhlasan dalam menjalaninya. Menurut Pandu, pemerintah hanya mau menggunakan jalan pintas melalui inpres tersebut. “Bukan jalan yang benar dan bisa berdampak besar,” ujarnya.
Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Jokowi meminta kepala daerah membuat aturan turunan dari inpres tersebut, dan memuat sanksi bagi pelanggar. Dalam pelaksanaan peraturannya, Jokowi meminta TNI-Polri mengerahkan kekuatan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
5. Ragukan Sistem Protokol Covid-19 di Kantor Buatan Pemerintah
Pandu meragukan protokol Covid-19 di kantor yang dibuat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bakal dipatuhi masyarakat. Ia berpatokan pada rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Sekarang aja enggak dipatuhi, apalagi nanti,” kata dia saat dihubungi Tempo hari in, Selasa, 26 Mei 2020.
Pandu menganggap protokol Covid-19 di kantor yang dibuat Terawan kurang tegas karena tidak menyebutkan sanksi bagi pelanggarnya.
“Seharusnya ada sanksi, bagi individu atau pengelola gedung yang dianggap melanggar protokol tersebut."
Terawan telah meneken protokol Covid-19 di kantor untuk bersiap menghadapi kondisi new normal. Terawan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.