Tidak Ada Klaster Covid-19 di Satuan Pendidikan

Rabu, 19 Agustus 2020 11:22 WIB

Ilustrasi pendidikan di sekolah.

INFO NASIONAL-- Tidak benar muncul klaster baru penyebaran Covid-19 di satuan pendidikan seiring mulai dibukanya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di kawasan zona hijau dan kuning. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Jumeri di acara Bincang Sore virtual, Kamis, 13 Agustus 2020.

"Tersebar informasi yang menyebut ada 289 peserta didik yang terpapar Covid-19 di Papua. Setelah kita telusuri dan melakukan klarifikasi, informasi ini perlu diluruskan bahwa kejadian di Papua tidak terjadi pada bulan Agustus, tetapi itu akumulasi dari bulan Maret sampai dengan Agustus. Mereka terpapar dalam kehidupan sehari-hari, bukan karena kita membuka KBM tatap muka di zona hijau dan kuning," kata Jumeri di acara bertema Evaluasi Implementasi Penyesuaian SKB Empat Menteri.

Dirjen juga mengklarifikasi terpaparnya seorang guru di Balikpapan. Ternyata guru tersebut tertular dari tetangganya, dan yang bersangkutan tidak dalam posisi sedang berada di sekolah. Guru tersebut kemudian diisolasi di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar.

Di Balikpapan juga belum dilaksanakan KBM tatap muka. Pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri telah menyepakati untuk memperbolehkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara langsung di sekolah di daerah yang termasuk dalam kategori zona hijau dan zona kuning.

Menurut Dirjen Jumeri, pemerintah menyadari bahwa pembukaan layanan tatap muka berpotensi menyebabkan terjadinya klaster-klaster baru. Untuk itu diberikan instruksi agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Kepala sekolah juga harus mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Advertising
Advertising

Penyesuaian surat Keputusan bersama (SKB) Empat Menteri menyatakan banyak satuan pendidikan di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal), sangat kesulitan untuk melaksanakan pembelajaran jarak jauh dikarenakan minimnya akses. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

Saat ini 88 persen dari keseluruhan daerah 3T berada di zona kuning dan hijau. Dengan adanya penyesuaian SKB Empat Menteri, maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melakukan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas. Untuk jenjang PAUD, standar awal 15 peserta didik menjadi lima peserta didik per kelas. Untuk SLB, standar awal 5-8 orang menjadi lima orang per kelas. Untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK standar awal 28-36 peserta didik dibatasi menjadi 18 peserta didik per kelas.

Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shift), yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai situasi dan kebutuhan. (*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya