Bentuk Tim Perumus di DPR, KSPI: Tim Teknis Bentukan Pemerintah Cuma Stempel

Selasa, 18 Agustus 2020 20:35 WIB

Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020. Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta-Sejumlah serikat buruh sepakat membentuk tim perumus untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan tim perumus ini akan berbeda dengan tim teknis tripartit bentukan pemerintah sebelumnya.

"Ini jauh lebih kuat dibandingkan tim teknis yang sudah diundang oleh pemerintah yang melibatkan beberapa serikat buruh juga, tetapi di sana hanya sebatas alat legitimasi atau, maaf, tanda petik stempel," kata Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Iqbal menilai tim tripartit beranggotakan pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh/serikat pekerja itu sekadar formalitas bahwa buruh telah dilibatkan. Padahal faktanya, kata dia, tak ada hasil apa pun dari tim teknis.

Ia menyebut pimpinan DPR dan pimpinan Badan Legislasi DPR menjanjikan yang berbeda. Menurut Iqbal, hasil tim perumus akan menjadi semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi argumentasi resmi Panitia Kerja Baleg DPR RUU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

"Dengan demikian apa yang jadi permintaan kawan-kawan serikat buruh dan masyarakat sipil lainnya khusus klaster ketenagakerjaan bisa goal sesuai harapan dengan kawan-kawan serikat," ucap dia.

Meski begitu, Iqbal membantah tim perumus dibentuk lantaran kecewa dengan tim teknis bentukan pemerintah. Kata dia, pembentukan tim perumus ini karena serikat buruh sebelumnya tak dilibatkan dalam penyusunan naskah awal RUU Cipta Kerja. "Ini bukan persoalan kami kecewa atau tidak kecewa, ini persoalan bernegara. Proses pembuatan RUU Ciptaker sangat tidak terbuka, penuh dengan intrik," kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal mengatakan proses politik pembuatan RUU memang berada di DPR. Ia menyebut Dewan ibarat the last guard (penjaga terakhir). Iqbal juga berujar KSPI akan menolak pasal-pasal di luar klaster ketenagakerjaan yang dinilai merugikan masyarakat. "Pasal-pasal di luar ketenagakerjaan pun kami tolak kalau itu merugikan," ujar dia.

Menurut Iqbal, tim perumus ini akan beranggotakan 32 serikat buruh, baik konfederasi maupun federasi. Tim utamanya berisi serikat buruh yang sebelumnya mundur dari tim teknis bentukan pemerintah, yakni KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Meski begitu, kata Said Iqbal, ada pula federasi di bawah konfederasi yang sebelumnya tergabung dalam tim teknis bentukan pemerintah yang ikut dalam tim perumus. Di antaranya FSP RTMM, FSP KEP KSPSI, dan FSP TSK KSPSI. Ketiganya berada di bawah KSPSI Yorrys Raweyai.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

3 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

4 hari lalu

Hari Buruh, Aspek Tuntut Pengesahan RUU PRT dan Pencabutan UU Cipta Kerja

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia kembali menuntut pencabutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh.

Baca Selengkapnya