Terima Tanda Kehormatan dari Jokowi, Fahri Hamzah: Saya Akan Tetap Kritis

Reporter

Egi Adyatama

Kamis, 13 Agustus 2020 14:39 WIB

Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 Fahri Hamzah menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2020. Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil yang diberikan kepada Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan setingkat yang telah menyelesaikan tugasnya. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah baru saja dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya oleh Presiden Joko Widodo. Fahri mengatakan penghargaan ini merupakan bukti bahwa pemerintah tetap menghargai kritik.

"Jadi ini juga pelajaran bagi semua orang di dalam pemerintahan supaya menghormati kritik. Kalau presiden saja menghormati kritik harusnya yang lain juga menghormati kritik," ujar Fahri usai mengikuti upacara penganugerahan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2020.

Ia mengatakan satu sikap dengan Jokowi bahwa perbedaan pendapat harus tetap dihormati dan dijaga. Berbeda, kata Fahri, bukan berarti bermusuhan. Ia menyebut hal ini harus ditekankan karena masih sering muncul gerakan gerakan yang ingin menunjukan tidak persatuan.

"Kesan kesan itulah yang harusnya ditonjolkan presiden sebagai kepala negara dalam situasi Covid, di mana kita harus bersatu menghadapi kemungkinan kemungkinan yang ada," ujar Fahri.

Fahri merupakan eks politkus Partai Keadilan Sejahtera dan mantan Wakil Ketua DPR. Belakangan ia pindah ke Partai Gelora, sebuah partai yang ia bentuk bersama eks Ketua Umum PKS Anis Matta. Ia mengatakan meski mendapat tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya, ia akan tetap kritis.

Advertising
Advertising

"(Penghargaan) Ini bukan berarti saya berhenti mengkritik. Saya akan terus mengkritik karena presidennya menghargai kritik," kata Fahri.

Nama Fahri ada di antara 7 nama penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya 2020. Selain dia, ada lima penerima lain juga merupakan politikus. Mereka adalah, Fadli Zon (Wakil Ketua DPR 2014-2019), Mahyudin (Wakil Ketua MPR RI 2014-2019), Agus Hermanto (Wakil Ketua DPR RI 2014-2019), Farouk Muhammad Saleh (Wakil Ketua DPD RI 2014-2019), dan Rahmat Shah (Anggota DPD RI 2009-2014 dan Anggota MPR RI 1999-2004).

Selain itu, satu penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya lain adalah Komjen (Purn) Suhardi Alius, (Kepala BNPT 2016-2020).

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

2 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

15 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

20 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya