Hari Ini Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

Reporter

Egi Adyatama

Editor

Amirullah

Kamis, 13 Agustus 2020 09:03 WIB

Presiden Joko Widodo saat menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Istana Negara, Jakarta, 15 Agustus 2018. Tempo / Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan menganugerahkan Bintang Jasa bagi 22 tenaga kesehatan yang gugur saat ikut menanggulangi Covid-19, Kamis, 13 Agustus 2020. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa ini merupakan bentuk duka sekaligus penghormatan negara.

"Penganugerahan 9 Bintang Jasa Pratama dan 13 Bintang Jasa Nararya kepada tenaga medis yang gugur karena merawat pasien Covid-19 adalah bentuk duka cita mendalam dan penghormatan tertinggi negara terhadap seluruh tenaga medis yang menjadi garis depan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Agustus 2020.

Ia mengatakan duka cita juga disampaikan pada keluarga para tenaga medis yang wafat tersebut. Selain itu, juga kepada rekan seprofesi yang hingga saat ini masih berjibaku merawat pasien Covid-19. Penyerahan 22 bintang jasa akan dilakukan Jokowi kepada perwakilan tenaga medis yang telah gugur.

"Penyerahan 22 bintang jasa ini merupakan tahap pertama, yang akan dilanjutkan dengan tahap berikutnya dengan bintang jasa dan santunan yang sama kepada tenaga medis yang gugur," kata Fadjroel.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan santunan langsung yang akan diberikan pemerintah sebesar Rp 300 juta bagi tenaga kesehatan yang gugur. Ia menjanjikan santunan itu diberikan langsung pada keluarga tenaga medis secara cepat.

Advertising
Advertising

"Jadi apakah itu perawat atau dokter kalau sudah meninggal itu kita tidak membedakan hierarkinya, ini spesialis atau hanya tenaga perawat atau dokter umum, itu sama Rp 300 juta," kata Mahfud.

Berita terkait

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

2 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

3 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

6 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

6 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

7 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

7 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

10 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Ragam Tanggapan atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Prabowo ingin menjaga silaturahmi kebangsaan dan menjadi teladan lewat presidential club.

Baca Selengkapnya

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

18 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya