4 Napi Jadi Pelaku Penipuan di Media Sosial dengan Mengaku Pejabat Negara

Reporter

Andita Rahma

Senin, 10 Agustus 2020 15:01 WIB

(ki-ka) Dirtipideksus Brigjen Pol Helmi Santika, Dirtipidsiber Brigjen Pol Slamet Uliandi, Karopenmas Bareskrim Polri Awi Setiyono, Kepala Deputi Penyidikan OJK Tongam Tobing dan Penyidik Utama OJK Irjen Pol Subaryono menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus penyebaran berita bohong tentang perbankan Indonesia di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Tersangka AY (50), diduga menyebarkan ajakan penarikan dana pada bank Bukopin, BTN dan MAYAPADA. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus empat orang terpidana narkotika yang menjadi pelaku penipuan. Para pelaku mencatut nama sejumlah pejabat, mulai dari Menteri Luar Negeri, Duta Besar, Konsul Jenderal RI, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk menipu korban.

"Jadi keempat pelaku ini membuat akun WhatsApp dan mencantumkan nama pejabat. Mereka melakukan di 17 negara dan semua berhasil," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Brigadir Jenderal Slamet Uliandi melalui konferensi pers daring pada Senin, 10 Agustus 2020.

Slamet mengatakan, para pelaku ini menggunakan beragam modus untuk menipu. Mulai dari berpura-pura berjualan kurma, menjadi salah satu keluarga dari salah satu pejabat yang membutuhkan uang, atau meminta dana terkait pemulangan dan administrasi untuk ke Indonesia.

"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka," kata Slamet.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 16 ponsel, 11 simcard, 3 kartu ATM, 3 modem, 19 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Advertising
Advertising

Dari aksi penipuan ini, total kerugian mencapai lebih dari Rp 300 juta. Adapun untuk pasal yang disangkakan kepada empat napi yang menjadi pelaku penipuan adalah Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

2 jam lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

12 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

12 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

15 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

20 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

23 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

1 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

6 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya