UU ITE dalam Kasus Fetish Kain Jarik, Pakar Hukum: Harus Ada Pasal Utama

Reporter

Andita Rahma

Minggu, 9 Agustus 2020 10:00 WIB

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Jhonny E Isir (kanan), di sela konferensi pers kasus 'fetish' kain yang dilakukan pelaku berinisial G (dua kanan) di Markas Polrestabes Surabaya, Surabaya, Sabtu 8 Agustus 2020. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus Gilang, tersangka pelecehan seksual fetish kain jarik, sudah tepat.

"Jika terbukti ada kesengajaan menyebarkan melalui informasi elektronik ya cukup beralasan untuk disangkakan juga dengan UU ITE," kata Fickar saat dihubungi pada Ahad, 9 Agustus 2020.

Kendati demikian, Fickar mengingatkan, lantaran ini adalah kasus pelecehan seksual, seharusnya polisi mengutamakan untuk menggunakan Pasal 281 dan 295 KUHP.

"Dalam kasus Gilang, sudah jelas bahwa yang terjadi adalah pelecehan seksual atau pelanggaran kesusilaan yang sudah terakomodir dalam kedua pasal tersebut," ujar Fickar.

Pasal 295 ayat (1) berbunyi, 'Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.'

Advertising
Advertising

Sedangkan, Pasal 281 berbunyi, 'Satu, barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum; Dua, barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan di muka orang lain, yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.'

Dalam kasus ini, Gilang menjalankan aksinya dengan modus mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler. Diakui Gilang, foto tersebut merangsang hasrat seksualnya.

Kepada polisi, G mengaku telah melakukan perbuatan pelecehan seksual ini kepada 25 korban dalam rentang waktu mulai 2015 sampai 2020, atau selama dia berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga Surabaya.

ANDITA RAHMA | ANTARA

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

5 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

7 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

7 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

9 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

11 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

11 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya