Tommy Soeharto Akan Surati Menkumham soal SK Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

Kamis, 6 Agustus 2020 19:43 WIB

Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto di Jakarta Selatan, Kamis, 11 April 2019. TEMPO/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan menyurati Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly atas penerbitan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya di bawah Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr.

Sekretaris Jenderal Berkarya kubu Tommy, Priyo Budi Santoso mengatakan langkah itu diputuskan dalam rapat pleno siang tadi. Priyo menyebut rapat itu dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan Titiek Soeharto, Ketua Dewan Kehormatan Tedjo Edhy Laksono, Bendahara Umum Neneng A. Tuty, dan para ketua Dewan Pimpinan Wilayah provinsi.

"Rapat pleno yang dipimpin Ketum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua," kata Priyo dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis petang, 6 Agustus 2020.

Priyo menyebut dibocorkannya SK Menkumham yang mengesahkan kubu Muchdi Pr, jika benar, adalah sebuah aib demokrasi pemerintahan saat ini. Kubu Tommy menilai musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang memenangkan Muchdi itu tidak sah, ilegal, dan melanggar berbagai aturan partai.

Priyo mengatakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai mengatur munaslub harus mendapatkan persetujuan dua pertiga DPW dan DPD se-Indonesia. Dia mengklaim, faktanya 32 DPW provinsi memberi surat mandat untuk setia kepada kepemimpinan Tommy Soeharto.

Advertising
Advertising

Begitu pula DPD kabupaten/kota mayoritas disebutnya setia pada putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu, bukan kepada Muchdi atau Badaruddin Andi Picunang, Sekretaris Jenderal Berkarya kubu Muchdi.

Jika SK Menkumham itu benar, Priyo menyebutnya janggal dan tidak masuk akal. Ia pun mempertanyakan kaitan antara status Tommy sebagai anak mantan Presiden Soeharto dengan peristiwa ini.

"Apakah karena Ketumnya anak Pak Harto, sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan?" kata Priyo.

Priyo mengatakan partainya selama ini tak pernah memusuhi pemerintah. Menurutnya, Berkarya mendukung pemerintah dengan cara sendiri.

Maka dari itu, lanjut dia, Berkarya kubu Tommy akan mempertanyakan penerbitan SK itu kepada Menkumham Yasonna Laoly. Jika memang terbukti benar, Priyo mengatakan mereka akan menimbang gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara dan pidana terhadap pihak-pihak terkait.

"Kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Partai Berkarya dan para pengagum Pak Harto di mana pun berada untuk tetap tenang. Pesan Ketum kita tetap akan menyikapi secara tenang dan dewasa," ujar mantan politikus Golkar ini.

Selain itu, Priyo menyebut Tommy dan sejumlah loyalisnya keberatan atas pencatutan nama mereka di kepengurusan kubu Muchdi. Tommy tertulis sebagai Ketua Dewan Pembina. "Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," ucapnya.

Menurut Priyo, kader lain seperti Neneng A. Tuty, A. Goesra, Tintin Hendrayani, Wartini, dan Maria Zuraida juga menyatakan keberatan atas dicantumkannya nama mereka tanpa persetujuan.

Kubu Muchdi Pr sebelumnya mengklaim telah mendapatkan SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Sekretaris Jenderal Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang mengatakan ada dua SK Kemenkumham tertanggal 30 Juli 2020.

Surat pertama ialah M.HH-17.AH.11.01 tentang kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dan layang kedua bernomor M.HH-16.AH.11.01 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya).

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

19 hari lalu

72 Tahun Komando Pasukan Khusus, Daftar 37 Danjen Kopassus Ada Bapak dan Anak

Kopassus merayakan hari jadi ke-72 sejak berdiri pada 16 April 1952. Berikut daftar Danjen Kopassus dari 1952 hingga 2024, ada bapak dan anak.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

25 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

27 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

29 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya