Skandal Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Penyidikan

Kamis, 6 Agustus 2020 13:07 WIB

Buronan Koruptor Djoko Tjandra saat serah terima tahanan dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat 31 Juli 2020. Kejaksaan Agung mengeksekusi buron hak tagih Bank Bali, Djoko akan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba cabang Mabes Polri terkait kasus Bank Bali. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung memvonis Djoko 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra ke penyidikan.

“Setelah gelar perkara yang dilakukan Direktorat Tipikor, hasilnya kemarin Rabu 5 Agustus kasus ini naik ke tahap penyidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Kamis, 06 Agustus 2020.

Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Dia menjelaskan dugaan perbuatan yang terjadi dalam perkara ini ialah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang terjadi pada Mei 2020 hingga Juni 2020.

Dalam menyelidiki perkara ini, kepolisian telah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Penyidik, kata Argo, juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. “Setelah

Terhapusnya red notice Djoko Tjandra diketahui setelah terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertising
Advertising

Penghapusan red notice ini menyeret nama Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Selaku Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia, Ia menyurati pihak Imigrasi pada 5 Mei 2020 mengenai telah terhapusnya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol.

Atas surat itu, Imigrasi kemudian menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan. Hal ini diduga membuat Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.

Belakangan, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot Nugroho dari jabatannya. Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte juga ikut dicopot karena dianggap tak mengawasi bawahannya.

Berita terkait

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

2 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

3 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

5 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

8 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

10 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

12 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

15 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

15 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

21 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya