Djoko Tjandra (baju tahanan) saat akan diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri memutasi ratusan perwira di tubuh kepolisian. Mutasi ini tertuang dalam telegram bernomor ST/2247/VIII/KEO/2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Salah satu yang dimutasi ini adalah suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf.
Dalam surat itu, Napitupulu dimutasi dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode (Sismet) Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik Polri.
Nama Jaksa Pinangki menjadi sorotan dalam polemik buron Djoko Tjandra. Kejaksaan Agung bahkan sudah menjatuhkan hukuman disiplin untuk Pinangki.
Kejaksaan Agung menyebut Jaksa Pinangki pernah bertemu Djoko di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Advertising
Advertising
Jaksa Agung kemudian mencopot jabatan Pinangki sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan..