MA Tolak Pengajuan Pengajuan PK KPK, Ini Perjalanan Kasus Syafruddin Temenggung

Reporter

Caesar Akbar

Selasa, 4 Agustus 2020 06:09 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjawab pertanyaan awak media saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Meski terbukti melakukan hal itu, majelis hakim berpendapat perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana. Sehingga, Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

MA menilai permohonan peninjauan kembali (PK) oleh KPK di kasus BLBI tak memenuhi syarat formal. "Setelah diteliti oleh hakim penelaah dan berdasarkan memorandum Kasubdit perkara PK dan grasi pidana khusus pada MA ternyata permohonan PK tersebut tidak memenuhi persyaratan formil," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin, 3 Agustus 2020.

Andi mengatakan pengajuan PK itu tak sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Pasal itu menyebutkan bahwa PK dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Selanjutnya, putusan MK No.33/PUU-XIV/2016 yang menegaskan ketentuan PK merupakan hak terpidana dan ahli warisnya, bukan jaksa. Dan Surat Edaran MA Nomor 04/2014.

Andi mengatakan berdasarkan pertimbangan itu, berkas perkara permohonan PK terhadap Syafruddin dikirim kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Surat pengantar pengiriman berkas permohonan PK tersebut bertanggal 16 Juli 2020," kata dia.

Berikut ini adalah perjalanan kasus yang melilit Syafruddin Temenggung tersebut.

- Vonis bersalah Syafruddin

Pada sidang vonis, September 2018 lalu, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau SKL BLBI.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama," kata ketua majelis hakim Yanto pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 September 2018.

Hakim menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap telah memperkaya Sjamsul dalam penerbitan SKL tersebut.

Hakim menyatakan Syafruddin telah menerbitkan SKL BLBI walaupun mengetahui Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak. Piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi utang BLBI.

Menurut hakim, perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL BLBI tersebut telah menghilangkan hak tagih negara atas piutang tersebut dan telah memperkaya Sjamsul Nursalim. Dalam mempertimbangkan putusannya, hakim menilai perbuatan Syafruddin tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

Hakim juga menganggap Syafruddin tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Syafruddin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Vonis terhadap Syafruddin Temenggung ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

- Hukuman Syafruddin diperberat

Pada Januari 2019, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin Arsyad Temenggung. Hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Pada pembacaan putusan tanggal 2 Januari 2020, majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum. Pengadilan Tinggi lantas mengubah putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Hal yang diubah antara lain terkait lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana denda. Atas vonis di tingkat banding ini, Syafruddin mengajukan kasasi.

- Kasasi dikabulkan Mahkamah Agung, Syafruddin bebas

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin. Majelis hakim MA menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," seperti dikutip dari salinan putusan MA, Selasa, 9 Juli 2019.

Dengan keputusan itu, maka Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hakim juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan dalam putusan itu hakim tidak satu suara alias dissenting opinion.

Dilansir dari Majalah Tempo, hanya satu dari tiga tiga hakim yang menganggap bahwa Syafruddin telah melakukan tindak pidana dalam penerbitan SKL yang diduga merugikan negara Rp 4,58 triliun. Hakim Agung tersebut adalah Salman Luthan.

Dua hakim lainnya ialah, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Hakim Syamsul Rakan menganggap perbuatan Syafruddin merupakan urusan perdata. Sementara, Hakim Askin memiliki berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan urusan administrasi.

Salman kalah suara dengan Askin dan Syamsul. Karena itu, majelis hakim akhirnya memvonis lepas Syafruddin dari semua tuntutan hukum.

- KPK mengajukan permohonan PK atas vonis lepas Syafruddin, namun ditolak

KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lepas terhadap Syafruddin Temenggung. Sidang perdana PK tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Januari 2020.

Setelah diproses, Mahkamah Agung menolak pengajuan PK tersebut. MA menilai permohonan peninjauan kembali (PK) oleh KPK di kasus BLBI tak memenuhi syarat formil.

Atas hasil tersebut, KPK akan menelaah kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil selanjutnya di kasus Syafruddin Temenggung. Termasuk kemungkinan untuk kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). "Itu yang kami maksud akan dikaji lagi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Senin, 3 Agustus 2020.

CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

19 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

21 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya