Pasangan Beratha dan Kelakan terpilih selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, awal bulan ini. Namun Bali Corruption Watch (BCW) menduga telah terjadi politik uang dalam penetapan itu. I Wayan Nuastha, anggota Fraksi PDI Perjuangan, fraksi yang menjagokan pasangan itu, membawa kasus ini ke PTUN dan memenangkannya dalam sebuah persidangan yang cepat.
Tapi Mendagri tampaknya bersikeras tetap akan melantik Beratha dan Kelakan. Menurut Hari, jika pemerintah hanya mengikuti kemauan sekelompok orang, takkan menyelesaikan masalah. Apalagi dia menilai proses pemilihan telah berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Hari Sabarno menjelaskan, persoalan politik uang adalah masalah hukum. Namun, bila kasus itu terbukti dalam masa uji publik yang berlangsung tiga hari ini, maka persoalan itu masuk ke wilayah politik. Jita tak terbukti, katanya, itu murni wilayah hukum. "Kalau memang ditemukan bukti cukup kuat, silakan saja diproses secara hukum yang berlaku," kata Sabarno.
Lebih lanjut Mendagri menegaskan, takkan merespon keputusan PTUN Bali karena keputusan itu berlaku untuk DPRD, bukan Depdagri. "Kalau DPRD, ya itu urusan DPRD dengan PTUN," kata dia.
Persoalan ini bermula saat Wayan Nuastha dan rekannya, Pande Gede Soebrata, mengaku menerima cek sebesar Rp 50 juta untuk memenangkan pasangan gubernur dan wagub itu. Keduanya mengaku disodori cek beberapa jam sebelum pemilihan gubernur. Cek itu diserahkan oleh adalah Ida Bagus Manuaba, Wakil Bendahara PDI-P Bali dan Beratha Wiryadana, Bendahara Fraksi PDI-P Bali. Mereka menjanjikan akan memberi Rp 100 juta lagi setelah proses uji publik.
deddy sinaga-Tempo News Room