Begini Kondisi Ruang Tahanan Djoko Tjandra di Bareskrim Polri

Sabtu, 1 Agustus 2020 13:33 WIB

Djoko Tjandra menempati ruangan nomor 1 di Rutan Bareskrim Polri. Dok Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang kini berganti nama Joko Tjandra telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Ia berujar penempatan ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan.

"Jika telah selesai, Bareskrim Polri akan kembali menyerahkan kepada Kepala Rutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan," kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Berdasarkan informasi yang Tempo terima, Djoko akan ditempatkan di ruang tahanan nomor 1. Dari foto yang beredar, Djoko tiba di ruang tahanan menggenakan kemeja warna merah celana panjang hitam. Ia dikawal oleh enam orang personel Bareskrim Polri.

Djoko Tjandra menempati ruangan nomor 1 di Rutan Bareskrim Polri. Dok Istimewa

Ruang tahanan Djoko berkelir abu-abu dengan ventilasi udara panjang di tembok bagian belakang. Di sisi kanan terdapat tempat persegi panjang terbuat dari coran semen yang bisa digunakan untuk merebahkan badan atau duduk.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dia lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Djoko dianggap perbuatan perdata.

Djoko Tjandra menempati ruangan nomor 1 di Rutan Bareskrim Polri. Dok Istimewa

Advertising
Advertising

Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Putusan terbit pada 11 Juni 2009, yang menyatakan MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Djoko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Joko.

Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buron. Awal Juni lalu, Djoko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.

Ia juga diketahui membuat KTP elektronik di kantor Kelurahan Grogol Selatan dan membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara. Lolosnya Djoko dari radar Polri dan aparat penegak hukum membuat namanya kembali ramai diperbincangkan. Sejumlah pihak yang membantunya ketika masuk ke Indonesia juga ikut terseret dan menjadi tersangka.

AHMAD FAIZ | KORAN TEMPO

Berita terkait

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

4 jam lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

21 jam lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

1 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

4 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

4 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

4 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

5 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

7 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

7 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

7 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya