Polri Sebut Serah Terima Djoko Tjandra Berlangsung di Atas Pesawat

Sabtu, 1 Agustus 2020 12:38 WIB

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menggelar konferensi pers ihwal terbitnya surat jalan Joko Tjandra dari institusinya, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang kini berganti nama Joko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Polri.

“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Argo menjelaskan sebelum penangkapan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.

“Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” ucap Argo.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keberhasilan penangkapan Djoko sekaligus menjawab keraguan publik terhadap kinerja kepolisian.

Advertising
Advertising

"Apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kami menunjukkan komitmen kami bahwa Djoko Tjandra bisa kami tangkap," kata Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis kemarin.

Sigit berujar penangkapan Djoko Tjandra merupakan perintah dari Idham yang kemudian membentuk tim khusus. Dalam perkembangannya tim tersebut bekerja secara intensif hingga mengendus keberadaan 'Joker' ada di Malaysia.

Djoko dibawa ke Indonesia menggunakan pesawat carter dan tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.42 WIB. Saat ini, Djoko telah resmi menjadi warga binaan dan ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Penempatan Djoko di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan. Jika telah selesai, Bareskrim Polri akan kembali menyerahkan kepada Karutan Salemba untuk menempatkan Djoko Tjandra sesuai dengan kebijakan Kepala Rutan Salemba.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

15 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

16 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

22 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya