Buronan Joko Tjandra mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis, 30 Juli 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menjelaskan detail lokasi penangkapan Djoko Tjandra. Dia hanya menyebut bahwa buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu diciduk di Kuala Lumpur, Malaysia. "Ada di sebuah tempat, nanti akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis, 30 Juli 2020.
Listyo menjelaskan, proses penangkapan Djoko Tjandra dimulai saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis. Mabes Polri kemudian membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Listyo. "Kemudian kami mencari informasi tentang keberadaan Djoko Tjandra dan kita dapat info yang bersangkutan berada di Malaysia di Kuala Lumpur," kata Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengatakan, polisi lantas melaksanakan proses police to police dengan Kepolisian Diraja Malaysia. Tim Polri pimpinan Listyo kemudian berangkat ke Negeri Jiran untuk menangkan Djoko Tjandra. "Jadi prosesnya handing over. Begitu bisa diamanakan oleh pihak kepolisian Diraja Malaysia selanjutnya diserahkan ke kita," kata Listyo.
Polri membawa Djoko Tjandra dari Malaysia dengan menggunakan jalur udara. Djoko Tjandra tiba di Bandar Udara Halim Perdanakusuma pada Kamis petang, 30 Juli 2020. Selanjutnya, ia dibawa ke Bareskrim Polri.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus cessieBank Bali senilai Rp 904 miliar. Dia pernah ditahan Kejaksaan Agung namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari tuntutan. Hakim menilai perbuatan Djoko bukan pidana melainkan perdata.
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap kasus Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung. Pada 11 Juni 2009, Majelis Peninjauan Kembali MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim memvonis Joko 2 tahun penjara dan harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara. Imigrasi juga mencekal Djoko.
Namun, Djoko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Djoko Tjandra sebagai buron. Belakangan, dia masuk ke Indonesia dan mendaftarkan PK ke Penganiayaan Negeri Jakarta Selatan.