Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2020. Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rezky Herbiyono yang merupakan menantunya terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. ANTARA/Nova Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan tersangka atas nama Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, dan menantunya, Rezky Herbiono.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama dimulai tanggal 1 Agustus sampai 30 Agustus 2020 untuk tersangka NHD dan RHE," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 Juli 2020.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.