Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Djoko Soegiharto Tjandra. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan pemalsuan surat jalan Joko Tjandra.
Surat ini dikeluarkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
"Koordinasi dengan Kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui Antara di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Ahad, 26 Juli 2020.
Sigit pun memastikan Bareskrim akan memproses kasus ini secara terbuka. Mereka juga berjanji melaporkan setiap perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi Polri.
Ia meminta masyarakat bersabar menanti kabar perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat untuk buron Bank Bali ini.
"Tunggu saatnya. Yang jelas, kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," katanya.