SPK Sudah Mampu Sejahterakan Tenaga Pendidiknya

Minggu, 26 Juli 2020 16:34 WIB

Ilustrasi pendidikan.

INFO NASIONAL - Di Indonesia, saat ini banyak bertumbuh lembaga pendidikan yang merupakan hasil kerja sama dengan lembaga pendidikan di luar negeri. Lembaga tersebut saat ini dikenal dengan sebutan Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK).

SPK dahulu umumnya disebut sebagai Sekolah Internasional. Sejak 2010, melalui PP No. 17 tahun 2010, penggunaan kata Internasional oleh satuan pendidikan tidak lagi diperbolehkan. Belakangan, SPK tak hanya diisi oleh siswa-siswa berkebangsaan luar negeri. Banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyekolahkan anaknya di SPK. Alasannya beragam, salah satunya kurikulum SPK dinilai lebih komplit karena merupakan perpaduan kurikulum asing dan kurikulum nasional dalam proses belajar mengajar.

Sekolah Global Jaya yang berlokasi di Pondok Aren, Tangerang, misalnya. Sekolah ini menggunakan kerangka kurikulum Primary Years Programme (PYP), Middle Years Programme (MYP) dan Diploma Programme DP dari International Baccalaureate (IB). Adopsi program IB tersebar di seluruh dunia. Sekitar 60 persen pelaksananya berada di dataran Amerika, 17 persen di Asia Pasifik, dan sisanya di Afrika , Eropa, serta Timur Tengah.

Selain itu SPK juga dilengkapi dengan tenaga pendidik dan fasilitas yang mumpuni. Untuk fasilitas akademis misalnya, sejumlah SPK di Indonesia dilengkapi dengan berbagai laboratorium seperti laboratorium IT, laboratorium seni visual, laboratorium sains, dan juga perpustakaan.

Tak hanya itu, fasilitas olahraga dan kelengkapan lainnya tak kalah mentereng. Rata-rata SPK di Indonesia dilengkapi dengan kolam renang, lapangan sepak bola mini, lapangan basket indoor maupun outdoor, ruang untuk rekreasi dan juga gymnasium. Dengan kurikulum terstandarisasi internasional serta berbagai fasilitas superior, tak ayal biaya
pendidikan di SPK terbilang fantastis. Tidak sedikit SPK yang mematok biaya pendidikan di sekolahnya yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya.

Advertising
Advertising

Karena itu, hanya kalangan menengah atas saja yang bisa bersekolah di sana. Dengan pengelolaan berstandar internasional dan biaya pendidikan yang tinggi, SPK tentunya dipandang sudah sangat mampu menyejahterakan tenaga pendidik dan kependidikan.

Pasal 6 Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 menekankan pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Kemdikbud mengambil kebijakan dengan mengalihkan alokasi anggaran untuk tunjangan profesi bagi guru SPK kepada guru honorer di pelosok-pelosok daerah di Indonesia.

Langkah Kemendikbud ini mendapat dukungan sejumlah tenaga pendidik di SPK. Konselor Bina Tunas Bangsa (BTB) School yang berlokasi di Pluit, Jakarta, Williana Kusumaningsih misalnya, menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. “Saat ini kami berkonsentrasi dengan pekerjaan dan mensyukuri apa diberikan yayasan,” ujarnya.

Lewat pemberian tunjangan bagi guru-guru di pelosok, diharapkan guru bersertifikat pendidik lebih bermartabat dan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya untuk meningkatkan prestasi belajar siswa.(*)

Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya