Pemprov Jatim: Pemakzulan Bupati Jember Butuh Proses Panjang
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 25 Juli 2020 14:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember. "Tunggu saja putusan atau fatwa MA," ujar Khofifah ditemui di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Kamis 23 Juli 2020.
Gubernur Khofifah juga tak berkomentar banyak terkait kasus tersebut dan kembali meminta menunggu putusan MA. "Semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," ucapnya.
Adapun, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jawa Timur Jempin Marbun mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setelah ada hasil sidang hak menyatakan pendapat DPRD Jember, Bupati Jember Faida tidak otomatis berhenti.
Sesuai UU, kata dia, harus disampaikan terlebih dahulu ke MA, lalu diuji apakah Bupati Jember Faida melanggar atau tidak. "Diuji dulu secara hukum," katanya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon.
Selanjutnya, kata dia, MA memiliki waktu selama 30 hari untuk melakukan uji materiil yang kemudian setelah muncul putusan akan diserahkan kembali ke DPRD Jember.
"Jika putusan MA menyatakan Bupati Jember melanggar UU, maka kemudian DPRD mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pemberhentian," katanya.
Selanjutnya, Kemendagri memiliki waktu 30 hari untuk memproses pengajuan dari DPRD Jember tersebut dan harus sesuai dengan putusan MA.
"Jika bersalah maka harus diberhentikan. Tapi jika tidak maka tetap jadi bupati sampai habis masa jabatan," tuturnya.
ANTARA