Dimakzulkan DPRD, Bupati Jember: Tak Semudah Itu Turunkan Bupati
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 25 Juli 2020 08:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang hak menyatakan pendapat DPRD Jember telah digelar Kamis 23 Juli 2020 dengan hasil seluruh fraksi sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida. Hasil tersebut akan disampaikan ke MA untuk meminta fatwa.
Bupati Jember Faida mengatakan tidak semudah itu menurunkan Bupati Jember terkait dengan pemakzulan oleh DPRD setempat dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. "Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat," kata Faida kepada sejumlah wartawan melalui rekaman video, Jumat 25 Juli 2020.
Sejumlah wartawan mewawancarai Faida terkait dengan pemakzulan usai kegiatan pengajian rutin "Kamis Malam Jumat Manis" di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis malam.
Ia akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember dan aktivitas birokrasi di Pemkab Jember berjalan seperti biasanya sehingga tidak terpengaruh pada pemakzulan tersebut. "Saya fokus pada penanganan COVID-19 karena saya sebagai Ketua Satgas COVID-19 Jember," ucap bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember itu.
Saat ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan terkait dengan berkas sidang hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang akan diproses di Mahkamah Agung (MA), calon petahana dalam pilkada Jember itu mengaku akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.
"Kami akan mengikuti mekanisme dan prosedur itu karena memang sudah ada aturannya. Saya tidak tahu apakah dewan nantinya benar-benar akan mengirim berkas itu ke MA. Namun, pada prinsipnya saya siap," katanya menegaskan.
Faida menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dan merupakan sejarah baru di Kota Pandalungan itu dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat.
"Saya kira hal itu juga menjadi edukasi yang baik bagi pemerintahan. Bagi saya tidak masalah dengan pemakzulan tersebut karena saya secara pribadi baik-baik saja," ujarnya.
Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu.
"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi.
ANTARA