Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani saat menjadi pembina upacara 17 Agustus 2019 bersama para pendukung program BUMN Hadir Untuk Negeri di Bandung.
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ketiganya ialah mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.
Desi dan Jarot diduga melakukan korupsi semasa menjadi pejabat di PT Waskita. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, di kantornya, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.
KPK menyatakan Desi saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya menyepakati pengambilan dana dari perusahaan melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya.
Selanjutnya, Desi dan kawan-kawan melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Pada 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT Waskita Karya.
Atas permintaan dan sepengetahuan Desi, Fatur Rokhman, Fakih Usman, Jarot dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar kegiatan pengambilan dana milik PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut, dan baru berhenti pada 2015. Dua nama terakhir telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu oleh KPK.
KPK menduga seluruh dana yang terkumpul dari pembayaran proyek fiktif itu digunakan oleh pejabat dan staf pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi. Pengeluaran di luar anggaran resmi tersebut di antaranya untuk pembelian peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, pembelian valuta asing, pembayaran biaya operasional bagian pemasaran, dan pemberian fee kepada pemilik pekerjaan.
KPK menduga selama 2009-2015 ada 41 kontrak pekerjaan pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri dan PT MER Engineering. KPK menduga kerugian dalam perkara ini sebanyak Rp 202 miliar.