Menkes Terawan Dilaporkan ke Komnas HAM, Diduga Abuse of Power

Reporter

M Rosseno Aji

Kamis, 23 Juli 2020 22:05 WIB

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) meninjau fasilitas baru RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo untuk penanganan pasien corona (COVID-19) yang baru saja diluncurkan di Jakarta, Kamis 30 April 2020. Kapasitas ruangan untuk penanganan pasien corona RS tersebut bertambah dari sebelumnya dilakukan di tiga lantai Gedung Kiara (lantai 1, 2, dan 6) menjadi empat lantai dengan tambahan di lantai 4. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo menuding Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Dugaan penyalahgunaan kekuasaan itu dilakukan saat Terawan menarik Prijo jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

"Saya lihat ini power abuse dan ada conflict of interest yang dia lakukan, setelah saya baca dengan runtut, hemat saya pelanggaran yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan ini termasuk kategori pelanggaran berat," kata Prijo saat membuat laporan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Prijo mengatakan upaya Menkes Terawan menarik dirinya dari posisi Dekan FK UPN Veteran berhubungan dengan sanksi yang pernah diberikan oleh MKEK kepada Terawan. Pada Februari 2018, MKEK IDI yang diketuai oleh Prijo menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan karena metode penyembuhan stroke, yaitu ‘cuci otak’. MKEK IDI menganggap Terawan melanggar 4 prinsip kode etik kedokteran Indonesia dalam metode tersebut, salah satunya menarik bayaran dari tindakan yang belum terbukti secara medis.

MKEK Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjatuhkan sanksi berupa pencabutan keanggotaan IDI selama 12 bulan dan mencabut rekomendasi izin praktek Terawan. Sanksi itu tak pernah dilaksanakan hingga sekarang.

Adapun Prijo mulai menjabat sebagai Dekan FK UPN Veteran di waktu yang tak lama sebelum sanksi itu dijatuhkan, yaitu pada Januari 2018. Setelah sanksi itu diberikan, sejumlah kendala mulai Prijo alami sebagai Dekan.

Advertising
Advertising

Pada sekitar Maret 2018, kata Prijo, Terawan selaku Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto secara tiba-tiba memutus perjanjian dengan FK UPN Veteran. Perjanjian yang diputus itu, yakni RSPAD Gatot Subroto sebagai rumah sakit pendidikan untuk mahasiswa kedokteran UPN menempuh koasisten.

Walhasil, Prijo mesti mencari rumah sakit lain untuk mahasiswanya menempuh studi. "Padahal masa perjanjian itu masih setahun lagi," kata dia.

Tekanan kepada dirinya tak berhenti setelah Terawan dilantik menjadi Menteri Kesehatan pada 2019. Prijo mengatakan mendapatkan informasi dari pejabat rektorat UPN Veteran, bahwa Terawan menginginkan dirinya dicopot dari posisi Dekan. "Ancamannya adalah kalau dekannya masih yang namanya Prijo, ini rumah sakit pendidikan tidak akan diproses," ujar dia.

Prijo menjelaskan tiap kerja sama antara universitas dengan rumah sakit pendidikan harus atas seizin Menteri Kesehatan. Namun, kata dia, ancaman itu tidak digubris.

Menurut Prijo, setelah itu pihak rektorat UPN masih mendapatkan tekanan agar dirinya dicopot. Salah satu pejabat di UPN mendapatkan telepon dari pihak Menkes agar Prijo segera dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Namun, tekanan itu tak digubris UPN Veteran. Prijo sempat memperdengarkan rekaman itu kepada Komisioner Komnas HAM yang menerima laporannya.

Hingga akhirnya, Menkes Terawan mengirimkan surat ke UPN pada Mei 2020. Surat itu menjelaskan bahwa Prijo ialah PNS Kemenkes yang ditempatkan sebagai Dekan FK UPN atas dasar surat Menkes Nomor KP 0303/IV/1002/2017 bertanggal 22 November 2017. Surat penempatan itu diteken oleh Nila Djuwita Anfasa Moeloek, menteri kesehatan sebelum Terawan.

Dalam suratnya, Menkes Terawan menyatakan menarik Prijo karena Kemenkes membutuhkan dokter pendidik klinis di bidang radiologi. Radiologi merupakan spesialisasi Prijo. Terawan menyebut Prijo akan dipindahtugaskan di Unit Pelaksana Teknis Kemenkes. “Kiranya pengembalian tersebut dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama,” seperti dikutip dari dokumen surat.

Atas surat tersebut, pihak UPN Veteran sebetulnya telah mengirimkan surat ke Kemenkes. Isi surat meminta agar penarikan Prijo ditunda sampai masa tugasnya selesai sebagai Dekan. Menurut Prijo, Kemenkes menolak permintaan pihak universitas.

Pihak Kemenkes justru kembali mengirimkan surat penarikan, disusul surat perintah agar Prijo dihadapkan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkes dan Kepala Biro Kepegawaian. Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dan Rektor UPN Veteran Jakarta Erna Hernawati tidak merespon ketika dikonfirmasi perihal surat tersebut. "Sampai hari ini belum dijawab sama Bu Rektor," kata Prijo Sidipratomo.

Berita terkait

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

7 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

13 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

13 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

14 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

15 hari lalu

Begini Respons Komnas HAM soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM

Komnas HAM perlu mempelajari implikasi dari kebijakan pemerintah dengan perubahan penyebutan dari KKB menjadi OPM.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

19 hari lalu

Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

20 hari lalu

Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.

Baca Selengkapnya

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

21 hari lalu

Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.

Baca Selengkapnya

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

22 hari lalu

Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku

Baca Selengkapnya