DPP NasDem Tak Intervensi Pemakzulan Bupati Jember
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 23 Juli 2020 18:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan partainya tak mengintervensi pemakzulan Bupati Jember Faida oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember. Ali mengatakan, pimpinan pusat partai menyerahkan keputusan kepada para pengurus partai di daerah.
"DPP tidak pada posisi melakukan intervensi. Teman-teman yang ada di daerah yang tahu kondisinya," kata Ali kepada Tempo, Kamis, 23 Juli 2020.
NasDem merupakan pengusung Faida di Pilkada 2016. Faida berpasangan dengan Muqit Arief diusung oleh koalisi NasDem bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Amanat Nasional.
Ali tak memastikan Faida sebagai kader partainya. Menurut dia, suami Faida, Abdul Rochim, sebelumnya memang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari NasDem, tetapi tak lolos.
Namun, Ali tak yakin Faida terdaftar resmi sebagai anggota NasDem. "Dulu sepertinya punya (Kartu Tanda Anggota). Tapi kadang bajunya biru, kadang merah," ujar Ketua Fraksi NasDem di DPR ini.
Terlepas dari kader atau bukan, Ali mengatakan yang penting bagi partainya adalah kiprah Faida sebagai kepala daerah. Ia juga menyoroti kompaknya partai-partai yang ada di DPRD NasDem untuk memakzulkan Faida.
"Semua parpol sepakat semua. Artinya kalau kemudian kaidah umum kita gunakan, masa satu orang yang benar, sepuluh salah," kata Ali.
Menurut Ali, DPP NasDem juga telah mewanti-wanti jajarannya di daerah untuk tak bermain-main dengan pemakzulan ini. Partai meminta tak ada unsur subyektivitas atau tendensi tidak suka di balik pemberhentian Faida.
Sebab, kata Ali, publik yang akan menilai jika ternyata segala tuduhan terhadap Faida tak terbukti. "Saya pesankan jangan bermain-main, jangan subyektivitas dikedepankan, karena kalau bermain-main nanti mereka yang akan dihukum rakyat," ujanya.
Ali mengimbuhkan, secara konstitusional DPRD memang memiliki hak untuk memberhentikan kepala daerah. Usulan pemberhentian ini selanjutnya akan diuji oleh Mahkamah Agung. Jika MA setuju, maka pemberhentian akan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri.