Komnas Perempuan Desak Sahkan RUU PKS Sebelum RUU KUHP

Reporter

Tempo.co

Selasa, 21 Juli 2020 06:02 WIB

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Anti Kekerasan (Gerak) Perempuan membentangkan poster saat menggelar aksi perdana Selasa-an terkait RUU PKS di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Ansor menyatakan pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak bisa menunggu rancangan undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Hal itu menanggapi pernyataan DPR yang menunggu pengesahan RUU KUHP untuk melanjutkan RUU PKS.

“Itu dua hal yang berbeda. Di dalam RUU KUHP tidak akan mungkin mengatur sedetail RUU PKS. Namanya KUHP, sifatnya global,” kata Maria dalam diskusi daring Tarik Ulur RUU PKS: Sulit atau Tak Serius?, Senin, 20 Juli 2020.

Maria menekankan cakupan RUU PKS yang bersifat lex specialist tidak mampu ditampung dalam RUU KUHP yang bersifat global. Kalaupun masuk, RUU KUHP hanya akan mencantumkan satu-dua ayat secara garis besar yang terkait dengan hukum pidana namun tidak mampu mengatur aspek-aspek lainnya.

Sementara itu, Maria menyebutkan enam elemen kunci dalam RUU PKS, yaitu metode pengambilan berita acara pidana, upaya pemulihan korban, ketentuan pidana, pencegahan, pemantauan, dan definisi sembilan jenis kekerasan seksual. Elemen-elemen ini diharapkan dapat membuat penanganan kasus kekerasan seksual untuk lebih berpihak kepada hak dan kepentingan korban, tidak hanya berhenti pada terpidananya pelaku.

Maria juga menyebutkan faktor lain, bahwa pembahasan RUU KUHP belum tentu selesai dalam satu periode. Ia menyebutkan rancangan ini sudah dibahas sejak DPR periode 2004-2009, namun pembahasannya tidak kunjung maju dan berulang dari nol setiap periode. Baru pada periode sekarang pembahasan RUU PKS yang melanjutkan dari periode sebelumnya.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Komnas Perempuan mencatat dalam setiap jam ada tiga kasus kekerasan seksual yang terjadi. Maria mengingatkan bahwa data ini membuktikan urgensi dari RUU PKS untuk disahkan. “Harus berapa ratus pasal lagi yang akan dibahas. Terlalu umum kalau dimasuki RUU PKS, kalau harus menunggu KUHP disahkan,” kata Maria.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

9 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

43 hari lalu

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.

Baca Selengkapnya

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

56 hari lalu

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

3 Maret 2024

Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

3 Maret 2024

Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

27 Februari 2024

Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."

Baca Selengkapnya

Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

24 Februari 2024

Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

20 November 2023

Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.

Baca Selengkapnya

Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

20 November 2023

Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kasus dugaan penganiayaan pacar ini, Leon Dozan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya