Jaksa Heran Hakim Tunda Lagi Sidang PK Joko Tjandra

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 20 Juli 2020 13:18 WIB

Sidang Peninjauan Kembali buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020. TEMPO/Rosseno Aji

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum heran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang Peninjauan Kembali Joko Tjandra. "Tanya ke hakimnya, aku juga heran," kata Jaksa Ridwan Ismawanta, seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020.

Sebelumnya, Majelis Hakim PK yang diketuai Nazar Effriadi kembali menunda sidang pada hari ini karena Joko tidak hadir. Ini merupakan kali ketiga Joko tak hadir ke sidang dengan alasan sakit. Hakim sudah menunda sidang dua kali, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020.

Pada sidang 6 Juli 2020, Nazar sempat memberi peringatan agar Joko Tjandra dihadirkan ke sidang. Dia mengatakan pemohon PK wajib hadir ke sidang setidaknya satu kali. Nazar sempat mengatakan tak akan menunda lagi sidang. "Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.

Namun, pada sidang hari ini, Joko Tjandra lagi-lagi tidak hadir dengan alasan sakit. Ia menitipkan surat ke pengacaranya. Dalam surat yang dibacakan di sidang, Joko meminta maaf tak bisa hadir karena kondisi kesehatannya menurun. Ia meminta izin untuk diperiksa di persidangan melalui telekonferensi.

Menanggapi surat itu, Hakim Nazar mengatakan pemohon PK tak bisa melakukan permintaan itu. Dia bilang itu menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai PK. Meski demikian, majelis hakim tidak langsung mengambil keputusan. Hakim menunda sidang hingga 27 Juli 2020 untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permohonan Joko Tjandra terkait telekonferensi.

Advertising
Advertising

Namun, jaksa tidak lupa dengan ultimatum hakim yang disampaikan pada sidang 6 Juli. Dalam sidang hari ini, salah satu Jaksa sempat mengingatkan ultimatum yang pernah hakim sampaikan. "Mohon izin Yang Mulia, kami mengingatkan minggu kemarin majelis bilang ini kesempatan terakhir apabila tak hadir maka sidang akan ditolak," kata jaksa.

Hakim Nazar mengatakan Majelis akan memberikan pendapat setelah jaksa menyampaikan pendapatnya pekan depan. "Selesai saudara beri pendapat, majelis akan berpendapat," kata dia.

Seusai persidangan, Ridwan mengatakan akan menolak permohonan telekonferensi Joko Tjandra. "Kami akan menanggapi untuk jangan sampai video konferensi, enggak bisa," ujar dia.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

20 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya