Kejanggalan Saat Mahfud Md Kumpulkan 5 Lembaga Bahas Joko Tjandra

Reporter

Egi Adyatama

Sabtu, 18 Juli 2020 11:41 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menceritakan momen janggal saat ia mengundang lima lembaga ke kantornya, untuk membahas penangkapan buronan kelas kakap Joko Tjandra, pada 8 Juli 2020 lalu. Saat itu, ia mengundang Polri, Kejaksaan Agung, Ditjen Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Presiden, untuk membahas penyebab Joko Tjandra masih bisa lolos dan keluar masuk di Indonesia.

"Saya undang semua. Yang merasa kaget itu yang saya undang semua. Ada yang merasa kaget beneran ada yang pura-pura kaget, saya undang semua," kata Mahfud dalam diskusi di Acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu, 18 Juli 2020.

Mahfud mengatakan kejanggalan muncul saat pertanyaan kenapa dia bisa lolos dan tak ada di daftar red notice. Saat ditanya ke Kejaksaan Agung, mereka berdalih tak pernah mengeluarkan Joko dari daftar buron. Kejaksaan pun menyerahkan jawaban pada pihak Polri. Polri menjawab Joko dikeluarkan karena tak ada lagi perpanjangan masa buron terhadap dia sejak 2014.

"Waktu itu saya katakan ada yang 13 tahun enggak ketangkap kenapa enggak dicoret. Maria Pauline itu enggak dicoret, kenapa ada yang dicoret ada yang enggak," kata Mahfud.

Ia juga mempertanyakan Direktorat Jenderal Keimigrasian yang mengeluarkan dua paspor terhadap Joko Tjandra. Meski begitu, Mahfud tak memperpanjang pertanyaan dia pada lembaga-lembaga itu. Ia mengatakan masalah itu ia biarkan menjadi bahan pembahasan di internal lembaga masing-masing.

Advertising
Advertising

"Biar masalahnya terungkap dulu dan dibahas di instansi masing-masing. Karena tak mungkin dikonfrontir di situ, karena masalahnya punya masalah masing-masing," kata Mahfud.

Dari hasil pertemuan itu, Mahfud mengatakan ia mendapat komitmen dari lembaga-lembaga tersebut untuk secara lebih serius mengusut kasus pelarian dan upaya penangkapan Joko Tjandra. Bahkan dibentuk wacana pembentukan Tim Pemburu Koruptor.

Usai pertemuan itu, besoknya masyarakat dihebohkan dengan bocornya surat jalan Joko Tjandra yang diteken oleh pejabat tinggi di Mabes Polri. Hal itu membuat pejabat yang meneken surat tersebut, yakni Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dicopot dari jabatannya.

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 menit lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

13 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

14 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

20 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

1 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya