Mantan Komisioner KPK Nilai Tim Pemburu Koruptor Tidak Diperlukan
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 16 Juli 2020 14:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengatakan cara paling efektif memburu koruptor adalah dengan mengedepankan kerja sama antarlembaga atau agency to agency. Karena itu, ia menilai rencana pembentukan tim pemburu koruptor oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tidak perlu.
"Kalau mereka sudah bicara langsung biasanya Alhamdulillah bisa (menangkap koruptor)," kata Laode dalam diskusi virtual 'Menakar Efektivitas Rencana Pembentukan Tim Pemburu Koruptor', Kamis, 16 Juli 2020.
Salah satu buronan yang berhasil ditangkap dan dibawa pulang dari luar negeri melalui kerja sama antarlembaga adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Laode bercerita Nazaruddin sempat melintasi berbagai negara sebelum akhirnya dibekuk di Kolombia.
"Mengapa bisa selesai? Karena kerja sama di dalam negeri Indonesia hebat antara KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Luar Negeri," kata Laode.
Selain koordinasi antara lembaga penegak hukum di dalam negeri, kerja sama dengan lembaga sejenis di negara lain diperlukan. Menurut Laode, KPK sering melibatkan lembaga lain seperti FBI, Australian Federal Police, CPIB Singapura, Serious Fraud Office Inggris, NCIB India dan lainnya.
Hanya saja, kata Laode, kelemahan dari model ini adalah informasi yang didapat dari lembaga lain tidak bisa dibawa ke pengadilan. "Karena dianggap hanya sebagai tujuan intelijen," kata dia.
Laode pun menyarankan pemerintah Indonesia memperluas perjanjian ekstradisi, khususnya ke negara-negara prioritas seperti Singapura ketimbang membentuk tim pemburu koruptor.
Selain itu, ia mendesak agar pemerintah dan DPR segera merampungkan RUU Perampasan Aset. "Ini akan jadi senjata Indonesia sehingga semua hasil kejahatan bisa kita rampas," kata Laode.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengatakan akan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor untuk memburu buron kasus korupsi Cessie Bank Bali Joko Tjandra. Mahfud menyebut akan mengurus payung hukum untuk menghidupkan tim yang pertama kali dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Namun setelah mendapat masukan dari berbagai pohak, ia menyatakan akan mempertimbangkan kembali pembentukan tim tersebut.