Imparsial Sebut Cara TNI Bisa Ikut Tangani Terorisme

Reporter

Tempo.co

Kamis, 16 Juli 2020 08:35 WIB

Pasukan Kopaska (Komando Pasukan Kayak) TNI AL menggelar puncak Latihan Perang Laut Khusus dengan skenario pembebasan sandera di kawasan Pulau Damar Kepulauan Seribu, Selasa, 30 Juni 2020. Latihan yang diikuti 101 pasukan Kopaska itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengamanan laut Indonesia terutama objek vital nasional di kawasan maritim. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - LSM Imparsial mengkritik peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme. Direktur Imparsial Al Araf menilai kebutuhan Perpres tidak akan muncul apabila undang-undang yang sudah ada bisa mengakomodasi.

“Perdebatan dan polemik ini tidak akan terjadi kalau misalkan pemerintah dan DPR merumuskan pasal-pasal undang-undang yang sudah ada dengan benar,” kata Al Araf pada Rabu, 15 Juli 2020.

Araf menilai ada beberapa undang-undang yang akan bertentangan dengan terbitnya Perpres ini. Salah satunya ialah UU TNI No. 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 dan 3 yang berisi pelibatan TNI harus melalui keputusan politik negara. Sementara Perpres akan mengubahnya menjadi atas dasar perintah presiden saja.

“Pengaturan lewat Perpres sangat tergantung pada rezim yang berkuasa. Ini sangat berbahaya karena tidak ada pelibatan pengaturannya di undang-undang,” kata Araf.

Imparsial memaparkan beberapa poin problematik dalam Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme, seperti cakupan peran yang terlalu luas. Peran itu bisa meliputi fungsi penangkalan yang meliputi operasi intelijen, teritorial, informasi dan operasi lainnya.

Advertising
Advertising

Hal itu, menurut Imparsial, bisa mengganggu sistem penegakan hukum dan mengancam HAM. Sementara itu, pertanggungjawaban operasi dinilai masih belum jelas.

Araf menilai banyak poin Perpres yang dinilai multi interpretatif karena TNI akan dapat terlibat dalam berbagai tindakan dalam negeri dengan mengatasnamakan ancaman terorisme. Selain itu ada banyak potensi konflik kewenangan dengan lembaga lain seperti polisi, intelijen, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Sebenarnya yang lebih relevan, harusnya presiden dan DPR itu lebih memprioritaskan membuat undang-undang tentang Perbantuan TNI,” kata Araf.

Ia mengacu pada TAP MPR No VI dan VII Tahun 2000 yang memandatkan pentingnya UU Perbantuan TNI sebagai prinsip dasar dalam situasi dan kondisi tertentu militer dapat dilibatkan dalam tugas operasi selain lain perang, salah satunya terorisme. Ia menyayangkan sampai saat ini undang-undang tersebut belum dibuat.

WINTANG WARASTRI

Berita terkait

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

19 jam lalu

Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

1 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

2 hari lalu

Anggota TNI AL Cekcok dengan Pengendara di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi

Video viral anggota TNI AL yang cekcok dengan sopir truk katering di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

2 hari lalu

TNI Benarkan Ada Serangan TPNPB, Bantah Ada Prajurit yang Luka

Kodam XVII/Cenderawasih membenarkan ada serangan dari TPNPB kepada Satgas Yonif 527/BY yang sedang berpatroli di Kampung Bibida, Paniai, Papua

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya