Tekan Kasus Covid-19, Kota Surabaya Revisi Aturan Jam Malam

Reporter

Antara

Rabu, 15 Juli 2020 20:27 WIB

Seorang warga yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 membawa spanduk bertuliskan ucapan terima kasih kepada tenaga medis saat dipulangkan dari tempat karantina di Asrama Haji Surabaya, Jumat 5 Juni 2020. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

TEMPO.CO, Jakarta - Kota Surabaya terus berupaya mengendalikan kasus Covid-19 yang beberapa hari terakhir memberikan kontribusi Jawa Timur tertinggi di Indonesia. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali 28/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru mempertegas aturan jam malam di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa perwali perubahan ini sangat penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. "Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas," katanya.

Menurut dia, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali 33/2020 ini, salah satunya pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja, termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah berlaku.

Adapun beberapa poin yang diubah dan ditambahkan itu adalah Pasal 12 Ayat (2) Huruf f, ada ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas.

"Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," ujar Irvan.

Advertising
Advertising

Perubahan juga ada pada Pasal 15 Ayat (3) Huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran/rumah makan/kafe/warung/usaha sejenis untuk karyawan.

"Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan," katanya.

Ketentuan serupa juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan, serta karyawan hotel dan apartemen.

Perubahan aturan, lanjut Irvan, juga pada Pasal 20 Ayat (1) tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka meliputi destinasi pariwisata, arena permainan, alon/barber shop, dan gelanggang olah raga.

"Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilarang beroperasi," katanya.

Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat.

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

Selain itu, kata dia, wajib pula menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP yang melakukan perjalanan komuter dan/atau perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi.

"Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus," kata Irvan.

Pada Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal, yakni Pasal 25 A tentang pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan: a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, dan pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat di Surabaya.

"Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenai sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah," katanya.

Berita terkait

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

5 hari lalu

Tanggapan Walhi Jatim Terhadap Banjir di Kota Surabaya Sepanjang 2024

Pada 2024, Kota Surabaya menjadi salah satu wilayah di Jawa Timur yang merasakan langsung dampak banjir. Walhi Jatim beri tanggapan.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

6 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

9 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wisatawan Cina Jatuh di Ijen, Sandiaga Uno Minta Pelancong Utamakan Aspek Keselamatan

9 hari lalu

Wisatawan Cina Jatuh di Ijen, Sandiaga Uno Minta Pelancong Utamakan Aspek Keselamatan

Sandiaga Uno menegaskan aspek keamanan dalam berwisata harus diutamakan, agar kecelakaan di kawasan wisata tidak kembali terulang

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

9 hari lalu

Rekomendasi Hotel Bintang 5 di Surabaya

Surabaya sering kali menjadi tujuan utama bagi para wisatawan. Dalam mencari tempat menginap yang sempurna, hotel bintang 5 bisa menjadi pilihan yang tepat untuk mendapatkan pengalaman menginap yang nyaman dan mewah.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

11 hari lalu

Pilkada 2024: Bursa Cagub Bersaing Sengit di Pilgub DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara

Sejumlah kandidat yang digadang-gadang akan maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Chibicon Merayakan Kreativitas dan Budaya Pop di Jawa Timur

13 hari lalu

Chibicon Merayakan Kreativitas dan Budaya Pop di Jawa Timur

Chibicon menampilkan booth-booth menarik yang dipenuhi dengan produk dan karya unik dari para kreator lokal

Baca Selengkapnya

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

13 hari lalu

Risma Memberikan Kuliah Umum di Universitat Hamburg Jerman

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mendapat sambutan hangat saat memberikan kuliah umum di Asien-Afrika Institut, Universitt Hamburg, Jerman.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPB Pantau Lewat Udara Potensi Bencana Jawa Timur di Masa Libur Lebaran 2024

18 hari lalu

Kepala BNPB Pantau Lewat Udara Potensi Bencana Jawa Timur di Masa Libur Lebaran 2024

BNPB melihat secara langsung potensi terjadi bencana di beberapa wilayah yang ada di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Banjir di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Dua Orang Meninggal

21 hari lalu

Banjir di Kabupaten dan Kota Pasuruan, Dua Orang Meninggal

Banjir yang melanda Kabupaten dan Kota Pasuruan sejak Senin, 8 April 2024 menyebabkan dua korban jiwa.

Baca Selengkapnya