Polri Tangkap Supervisor Kapal Cina yang Aniaya ABK Indonesia
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 11 Juli 2020 16:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Song Chuanyun, pelaku penganiayaan anak buah kapal atau ABK Indonesia di Kapal Cina, Lu Huang Yuan Yu 118.
Song merupakan supervisor di kapal tersebut. "Pelaku kami tangkap di atas kapal yang sedang berlabuh di Dermaga Lanal Batam pada 10 Juli," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 11 Juli 2020.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tindak pidana penganiayaan di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 terjadi antara Januari sampai Juli 2020. Dari penangkapan Song Chuanyun, kepolisian menyita satu pasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, dan satu bandul pancing yang terbuat dari besi.
Sementara pada pemeriksaan jasad korban ditemukan luka memar di bagian bibir bagian dalam, punggung, dan dada. Kemudian luka di bagian depan telinga kiri, kelopak mata kanan, pipi kanan.
“Ditemukan memar akibat kekerasan tumpul. Di mana yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr. SONG dengan kaki dan tangan,” ucap Ferdi.
Atas perbuatan kekerasan terhadap ABK Indonesia, Song Chuanyun dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana.
ANDITA RAHMA