WNA di Indonesia Overstay, Kemenlu: Akan Diputihkan

Reporter

Friski Riana

Kamis, 9 Juli 2020 23:29 WIB

Data Besar Indonesia untuk Yordania Andy Rachmianto menggunakan hak suaranya ketika mengikuti pemilu 2019 di KBRI Amman, Yordania, Sabtu, 13 April 2019. Berdasarkan data PPLN Yordania terdapat 1.032 WNI yang terdaftar dalam DPT Luar Negeri di wilayah Yordania dan Palestina. ANTARA/Handout

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Andy Rachmianto meminta warga asing yang berada di Indonesia tidak perlu khawatir jika izin tinggalnya habis atau overstay. “Akan diputihkan, sehingga tidak ada kasus WNA overstay,” kata Andy dalam diskusi di akun Youtube BNPB, Kamis, 9 Juli 2020.

Andy mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah sudah responsif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin. “WNA yang izin tinggal sudah habis, apakah KITAS atau KITAP sampai sekarang diberi dispensasi,” katanya.

Untuk pengawasan WNA di Indonesia, Andy mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kemenlu juga membuat database untuk mencatat WNA yang keluar masuk Indonesia selama pandemi.

Saat ini, ada 192 ribu WNA yang berada di Indonesia. Dari jumlah tersebut, kata Andy, ada 334 orang dinyatakan positif Covid-19, namun 228 di antaranya kini sudah sembuh. “Sejauh ini baru 9 orang meninggal. Kita juga sudah bantu evakuasi dan repatriasi keluar dari Indonesia ada 13 ribu lebih,” ujarnya.

FRISKI RIANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

9 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

9 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

10 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

15 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

17 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

19 hari lalu

Alasan Kemenlu Imbau WNI Tunda Rencana Perjalanan ke Iran dan Israel

Kemenlu mengimbau WNI yang berencana untuk bepergian ke Iran dan Israel untuk menunda rencana perjalanan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

20 hari lalu

Kementerian Luar Negeri RI Imbau WNI untuk Tunda Perjalanan ke Iran atau Israel

Kementerian Luar Negeri RI mengimbau warga negara Indonesia (WNI) untuk menunda perjalanan ke Iran maupun Israel jika tidak mendesak.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

25 hari lalu

Syarat dan Cara Mendapatkan SKCK bagi Orang Asing di Indonesia

Berikut ini cara mendapatkan SKCK bagi orang asing di Indonesia. Ketahui beberapa syarat dan prosedurnya. SKCK juga berlaku hingga 6 bulan.

Baca Selengkapnya

4 WNI di Jepang Ditangkap Kepolisian Isesaki

54 hari lalu

4 WNI di Jepang Ditangkap Kepolisian Isesaki

Kepolisian Isesaki menahan empat WNI, di mana satu WNI berstatus legal dan tiga WNI lainnya berstatus overstay.

Baca Selengkapnya

Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

56 hari lalu

Cerita Umar WNA Bangladesh 24 Tahun Menunggu Dideportasi: Tak Mau Pulang, Ingin Jadi WNI

Umar Syarif, 56 tahun, sudah 24 tahun berada di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. WNA asal Bangladesh ini sudah betah dan tak ingin pulang

Baca Selengkapnya