Meski WNA, Proses Hukum Maria Pauline Lumowa Dianggap Tak Sulit
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Kamis, 9 Juli 2020 15:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai proses hukum Maria Pauline Lumowa tidak akan sulit, kendati tersangka pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru pada 2002-2003 itu menyandang status sebagai Warga Negara Belanda sejak 1979.
"Tidak sulit, WNA apapun, selama melakukan kejahatan di Indonesia, maka pengadilan Indonesia dan penegak hukum di Indonesia berwenang memprosesnya," ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Kamis, 9 Juli 2020.
Maria Lumowa diangkut dari Serbia, kendati Indonesia-Serbia belum saling terikat perjanjian ekstradisi. Penangkapan terhadap Maria, setelah buron 17 tahun, bisa dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan 22 Desember 2003.
"Kasus ini sudah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat, jadi tinggal eksekusi," ujar Fickar.
Kasus Maria Lumowa terjadi pada 2002-2003. Saat itu BNI memberikan kredit senilai Rp 1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Maria diduga beraksi tak sendiri karena BNI menyetujui pencairan kredit tersebut. Maria menerima sejumlah 41 slip Letter of Credit melalui anak-anak perusahaannya.
BNI kemudian mengetahui ada sesuatu yang bermasalah pada Juni 2003. Perusahaan pelat merah itu menemukan PT Gramarindo Group tidak pernah melakukan aksi korporasi dari kredit yang diberikan.
Hari ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil memulangkan Maria Lumowa dan mengakhiri pelariannya, setelah 17 tahun buron.