Soal Gugatan Rachmawati, Perludem Sebut MA Abaikan Putusan MK

Rabu, 8 Juli 2020 05:50 WIB

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon presiden-wakil presiden terpilih. Titi menilai MA mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu terkait substansi yang sama.

"Sangat disayangkan MA mengabaikan fakta itu," kata Titi kepada Tempo, Selasa malam, 7 Juli 2020.

Rachmawati dan enam pemohon lainnya sebelumnya menggugat Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Pasal itu menyebutkan, jika terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 3 ayat (7) ini bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 416 ayat (1) ini mengatur bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia.

Adapun putusan MK yang dimaksud Titi adalah Putusan MK Nomor 50/PUU/XII/2014. Putusan ini menafsir bahwa Pasal 416 harus dimaknai jika terdapat lebih dari dua paslon dalam pilpres. MK menafsir syarat suara minimal 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi itu tak berlaku jika pilpres hanya diikuti oleh dua paslon.

Advertising
Advertising

Titi menyampaikan, putusan MA teranyar ini tak berdampak pada hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Jika pun syarat sebaran suara tersebut diterapkan, kata dia, Jokowi-Ma'ruf tetap memenuhi ketentuan untuk memenangi pemilu seperti diatur dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.

Meski begitu, ia menyoroti ketidaksesuaian putusan MA dengan putusan MK. "Yang paling harus disorot adalah diskonektivitas antara putusan MK dan putusan MA," kata Titi.

Titi mengatakan tidak sinkronnya putusan MA dan putusan MK seperti ini sudah kerap terjadi. Contohnya, kata dia, putusan MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. MA membatalkan PKPU yang melarang pengurus partai menjadi anggota DPD. Padahal, aturan KPU itu merujuk pada putusan MK.

Menurut Titi, sudah saatnya uji materi di Mahkamah Agung dievaluasi secara mendasar. "Proses yang tertutup, cenderung sunyi, sangat rentan mengalami distorsi akibat akuntabilitas yang lemah dan kontrol publik yang terbatas," ujar Titi.

Berita terkait

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

9 jam lalu

Alasan PPP Cabut Gugatan soal 3.793 Suara Berpindah ke PAN dan Gerindra

PPP mencabut dalil dalam permohonan sengketa pileg soal perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

10 jam lalu

Massa Aksi May Day Bakar Baliho Jokowi dan Hakim MK Sebagai Bentuk Kekecewaan

Peserta aksi Hari Buruh Internasional atau May Day membakar baliho bergambar Presiden Jokowi di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakpus

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

12 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

12 jam lalu

4 Lika-liku Perjalanan RUU DKJ Hingga Resmi Disahkan Presiden Jokowi

Pengesahan RUU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Mensesneg.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

13 jam lalu

Massa Aksi Hari Buruh Gagal Demo di Depan Istana, Presiden Jokowi Ada di Mana?

Demonstrasi memperingati Hari Buruh itu membawa dua tuntutan. Salah satunya tuntutan mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

14 jam lalu

Harapan Jokowi dan Prabowo di Hari Buruh Internasional 2024

Jokowi dan Prabowo mengucapkan selamat Hari Buruh. Berikut harapan Presiden dan Presiden terpilih 2024-2029 itu.

Baca Selengkapnya

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

20 jam lalu

Bos Microsoft ke Indonesia, Investasi hingga Luhut Menjamin Keuntungan

Presiden Jokowi menerima kunjungan kerja Chief Executive Officer Microsoft Satya Nadella di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 30 April 2024

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

21 jam lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

21 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

22 jam lalu

Siapa Sosok David Tobing yang Gugat Rocky Gerung?

Rocky Gerung dinyatakan tidak bersalah dalam gugatan penghinaan presiden yang diajukan David Tobing. Bagaimana kilas baliknya?

Baca Selengkapnya