KPK Jebloskan Eks Dirut Perindo ke Penjara

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Minggu, 5 Juli 2020 14:49 WIB

Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda, resmi memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan Kuota Impor Ikan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu dinihari, 25 September 2019. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada Kamis, 2 Juli 2020. Risyanto merupakan terpidana kasus suap terkait impor ikan.

“Jaksa Ekseskusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Ahad, 5 Juli 2020.

Ali mengatakan di penjara khusus koruptor itu, Risyanto akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun enam bulan dikurang masa penahanan. Ali menuturkan Risyanto telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena menerima suap senilai US$ 30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Suap itu diberikan agar Risyanto menyetujui perusahaan Mujib memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

Selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan Risyanto membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar. Menurut Ali, Risyanto telah mencicil pembayaran dengan menyetorkan duit sebanyak Rp 200 juta. KPK, kata dia, juga menyita sejumlah barang milik Risyanto, seperti 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, 1 buah tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton.

Juga, satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 buah jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve. Ali mengatakan jika Risyanto tak segera membayar uang pengganti sesuai dengan putusan, maka barang tersebut akan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

4 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

7 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya