DPR Diminta Alihkan Pembahasan RUU PKS dari Komisi VIII ke Baleg
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Jobpie Sugiharto
Rabu, 1 Juli 2020 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil mendesak DPR melanjutkan pembahasan RUU PKS (Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual) yang telah ditarik dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2020.
Mereka meminta pembahasan RUU PKS dialihkan ke Badan Legislasi DPR jika Komisi VIII kesulitan merampungkannya.
Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengungkit janji Komisi VIII DPR untuk menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan.
"Alihkan saja pembahasan (RUU PKS) ke alat kelengkapan DPR seperti Baleg agar pembahasan lebih komprehensif," kata Siti pada Selasa malam, 30 Juni 2020.
Aktivis perempuan sekaligus pegiat HAM Nisrina Nadhifah Rahman menilai tak etis DPR menarik RUU PKS dari Prolegnas 2020 dengan dalih pembahasan sulit.
Menurut dia, RUU PKS diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara melindungi dan memastikan keadilan bagi para korban kekerasan seksual.
"DPR digaji pakai duit rakyat ya pasti mengerjakan hal yang sulit," kata Nisrina kepada Tempo, Selasa malam lalu.
Politikus Gerindra eks anggota Panja RUU PKS, Rahayu Saraswati, mengakui pembahasan di komisinya alot karena resistensi sejumlah anggota komisi.
"Mungkin dengan ditariknya (RUU PKS) ke Baleg justru akan lebih lancar," kata Sara, panggilan Rahayu, kepada Tempo hari ini, Rabu, 1 Juli 2020.
RUU PKS adalah satu dari tiga RUU usulan Komisi VIII yang masuk Prolegnas prioritas 2020.
Belakangan Komisi VIII mengusulkan penarikan RUU PKS dari Prolegnas 2020 dalam rapat Selasa lalu, 30 Juni 2020.
"Pembahasannya memang agak sulit, ini bercermin dari periode lalu. Tidak mudah, jadi kami menarik (RUU PKS dari Prolegnas 2020)," kata Ketua Panja RUU PKS Marwan Dasopang dalam rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa, 30 Juni 2020.