Pakar Hukum Ingatkan Hak Kesehatan Pemilih di Pilkada 2020
Selasa, 30 Juni 2020 21:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, optimistis Indonesia bisa menyelenggarakan Pilkada secara demokratis meskipun dibayangi pandemi Covid-19. Namun, beberapa pakar hukum mengingatkan bahwa hak atas kesehatan warga tak boleh diabaikan.
Kastorius mengatakan Covid-19 telah menjadi krisis global, dan masih tidak diketahui kapan berakhirnya. Sehingga Indonesia harus bertumpu pada ketahanan nasional dan Pilkada diyakini bisa membentuk kultur baru di masa new normal.
“Karena itu, kita di sini memasuki new normal yang disebut oleh Presiden Jokowi produktif dan aman Covid,” kata Kastorius dalam seminar daring bertajuk Dialog Pelaksanaan Pilkada Aman Covid-19 dan Demokratis: Perspektif Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Selasa, 30 Juni 2020.
Namun, praktisi hukum, Patra M Zen mengingatkan bahwa selain hak untuk memilih dan hak untuk dipilih, pemerintah juga harus bisa menjamin hak atas kesehatan warganya. “Kaitan pemilu itu sebenarnya dengan hak untuk kesehatan itu dia tidak boleh terpisah,” ujar Patra.
Kepala Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Rizky P Sianipar juga berpendapat bahwa dalam menyelenggarakan Pilkada, pemerintah harus menjamin hak-hak warganya, termasuk hak kesehatan.
Menurut Rizky, pemilihan secara langsung berarti meningkatkan risiko terpapar virus. Kendati demikian, ia tetap mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan Pilkada yang demokratis dan aman dari ancaman penularan.
Kastorius menjamin bahwa Pilkada yang akan digelar telah dipersiapkan secara matang dan intensif dan memperhatikan aspek-aspek kesehatan. “Jadi ini adalah proses yang sangat intensif yang kita lakukan,” ujarnya.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF