Bagir Manan: Korupsi Bertalian dengan Politik dan Birokrasi
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 24 Juni 2020 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum Bagir Manan mengatakan korupsi bukan saja merupakan fenomena hukum, tetapi juga bertalian dengan tatanan politik, birokrasi, sosial, dan etik.
Bagir mengatakan korupsi juga akan mempersulit terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
"Suka atau tidak suka korupsi yang membahana ini merupakan hambatan yang paling nyata dalam mewujudkan good governance cq clean governance," kata Bagir saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji formil revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu, 24 Juni 2020.
Bagir mengatakan ketiadaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dapat menjadi penyebab kegagalan pemerintahan dalam mewujudkan kesejahteraan umum, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Hal semacam ini tidak hanya berdimensi domestik tetapi juga internasional seperti hubungan dengan Bank Dunia dan IMF," ujar Bagir.
Bagir juga mengatakan sudah menjadi pandangan umum bahwa korupsi tidak sekadar serious crime, melainkan extraordinary crime. Namun kata dia, UU KPK baru malah meniadakan atau sekurang-kurangnya mengurangi prinsip extraordinary tersebut.
Maka dari itu Bagir menilai perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 atau UU KPK itu amatlah mendasar. Mantan Ketua Mahkamah Agung ini pun mengatakan, dalam tatanan demokrasi perubahan yang sangat mendasar itu sudah semestinya mendengar dan mempertimbangkan pendapat publik.