Jokowi akan Cabut Banding, Penggugat Minta Ada Perbaikan Sistem
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Minggu, 21 Juni 2020 18:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pembela Kebebasan Pers selaku penggugat mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Jokowi yang memutuskan mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pemblokiran internet di Papua pada 2019. Meski begitu, mereka menilai masih banyak yang perlu dilakukan pemerintah untuk memperbaiki diri.
"Jika memang surat pencabutan itu benar, kami mengapresiasi. Namun pencabutan harus juga diikuti dengan itikad tidak akan mengulangi kembali dan memperbaiki sistem yang ada, dengan memperhatikan hak asasi manusia lainnya," ujar anggota Tim Pembela Kebebasan Pers, Ade Wahyudin, saat dihubungi Tempo, Ahad, 21 Juni 2020.
Ade mengatakan belum menerima surat resmi dari PTUN terkait pencabutan banding tersebut. Pencabutan dilakukan oleh dua tergugat dalam kasus tersebut, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika serta Presiden Indonesia.
Menkominfo mencabut permohonan banding pada 18 Juni lalu. Sementara Presiden rencananya akan mencabut permohonan banding pada Senin, 22 Juni 2020.
Ade memahami bahwa putusan PTUN tersebut hanya bersifat deklaratif. Artinya, tak ada hal yang mengikat lagi yang perlu dilakukan pemerintah. Namun dengan putusan ini, Ade mengatakan terlihat belum ada sistem yang akuntabel untuk pembatasan hak berinternet.
"Sehingga kalau memang pemerintah beritikad untuk memperbaiki, harusnya putusan ini sudah cukup menjadi pijakan perubahan sistem itu," kata dia.