Menag Umumkan Panduan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Jumat, 19 Juni 2020 06:00 WIB

Ilustrasi salat tarawih pertama di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember pada awal Ramadan 1440 Hijriah di 2019. Jemaah ponpes ini mulai melaksanakan salat tarawih pada Rabu malam, 22 April 2020, penetapan awal Ramadan berdasarkan keyakinan yang menggunakan acuan sistem khumasi berdasarkan kitab Nushatul Majaalis yang sudah dijalankan selama 194 tahun. ANTARA/Zumrotun Solichah

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan panduan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan selama pandemi Covid-19.

Fachrul mengatakan panduan tersebut tak terpisahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan tadi meliputi pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, pendidikan keagamaan berasrama, dan pesantren. Panduan pendidikan keagamaan tak berasramaberlaku ketentuan dari Kemendikbud.

"Baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi," kata Fachrul Razi dalam konferensi pers di Komisi VIII DPR pada Kamis malam, 18 Juni 2020.

Menurut Fachrul, ada empat ketentuan utama untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama di masa pandemi Covid-19.

Empat ketentuan itu adalah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan, aman dari Covid-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Gugus Tugas atau pemerintah setempat, serta pemimpin dan peserta didik dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

"Keempat ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi."

Lembaga-lembaga pendidikan itu juga harus menerapkan protokol kesehatan, seperti rutin membersihkan dengan disinfektan, cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga pola hidup sehat, hingga penyediaan ruang isolasi juga harus diterapkan.

Total ada 14 poin protokol kesehatan yang dirinci oleh Kementerian Agama.

Pendidikan keagamaan tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).

Kemudian Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Adapun pendidikan keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di dalam pesantren terdapat sejumlah satuan pendidikan, yaitu Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).

Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama.

Hal sama berlaku juga untuk Kristen, seperti SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama.

Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha juga menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) yang berasrama.

Berita terkait

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

2 hari lalu

Perlunya Contoh Orang Tua dan Guru dalam Pendidikan Karakter Anak

Psikolog menyebut pendidikan karakter perlu contoh nyata dari orang tua dan guru kepada anak karena beguna dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

2 hari lalu

Mayoritas Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta, SPK: 76 Persen Terpaksa Kerja Sampingan

Hasil riset Serikat Pekerja Kampus: sebagian besar dosen terpaksa kerja sampingan karena gaji dosen masih banyak yang di bawah Rp 3 juta.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

2 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

2 hari lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

3 hari lalu

Politikus di Rusia Diguncang Silang Pendapat soal Isu Gay

Alexandr Khinstein menilai politikus yang bertugas di lembaga pendidikan atau anak-anak tak boleh penyuka sesama jenis atau gay.

Baca Selengkapnya

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

7 hari lalu

USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus

Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

7 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

8 hari lalu

Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

8 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya