Ilustrasi jaringan server komputer. whatismyipaddress.com
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Advance Simulator dan Technology (ASITech) Indonesia Rivira Yuana meminta Pemerintah cepat mengantisipasi kejahatan siber dalam masa wabah Covid-19 melalui telekonferensi video.
Rivira mengatakan langkah antisipasi itu mendesak seiring maraknya penggunaan telekonferensi video di era pandemi Covid-19.
“Kita punya perangkat hukum untuk mencegah kejahatan siber itu,” kata Rivira lewat keterangan tertulisnya hari ini, Rabu, 17 Juni 2020.
Rivira menuturkan perangkat hukum itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam aturan itu disebutkan, penyedia sistem elektronik kepada publik wajib mengelola, memproses, dan menyimpan data elektroniknya di wilayah Indonesia.
Dia mengatakan aturan ini bisa menjadi landasan untuk meminta para penyedia aplikasi video telekonferensi untuk menaruh servernya di wilayah Indonesia.
“Sudah seharusnya server-server aplikasi video conference yang bersifat publik terutama yang digunakan oleh instansi pemerintah, wajib berada di Indonesia."
Menurut Rivira, para pembuat kebijakan di instansi pemerintah masih belum sadar terkait isu keamanan data negara ataupun masyarakat di dunia maya ini. Padahal, nyaris semua server aplikasi konferensi video berada di luar negeri.
Dia menilai lokasi server di luar negeri membahayakan keamanan data di Indonesia.
Rivira menuturkan bahwa secara teknis setiap orang bisa mengakses server itu dengan mudah.
Potensi bahaya keamanan bisa bermacam-macam, seperti pencurian data, monitoring lalu lintas data, pengopian data server, bahkan merusak semua data dan sistem jaringan.
Menurut Rivira, penyedia aplikasi memindahkan servernya ke Indonesia memang tidak mudah. Tapi, pemerintah wajib mengupayakannya.