Divonis Lakukan Makar, Buchtar Tabuni Divonis 11 Bulan Penjara
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Amirullah
Rabu, 17 Juni 2020 13:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Balikpapan memvonis Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni 11 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindakan makar.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana makar yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan kepada terdakwa Buchtar Tabuni tindak pidana penjara selama 11 bulan," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Balikpapan yang ditayangkan daring, Rabu 17 Juni 2020.
Pada akhir persidangan Buchtar menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Ia merasa yakin tidak bersalah. "Yang mulia bukan saya tidak mau 11 bulan, dalam hati saya yakin tidak bersalah," kata Buchtar.
Alasan lain, kata Buchtar, ia mengaku tidak tahu dari mana persidangan mendapat barang bukti yang disebutkan hakim. Ia mengaku tidak memiliki parang, 4 buah busur, 36 anak panah, dan 47 batu, seperti yang disebutkan hakim.
"Hakim yang mulia, saya pikir-pikir dulu karena alasan saya barang bukti itu diambil dari mana saya tidak tahu," tuturnya.
Buchtar bersama enam orang lain ditangkap karena diduga mengkoordinir aksi demonstrasi pada Agustus 2019 lalu yang bertujuan menentang aksi rasisme di Surabaya.
Selain Buchtar dua orang di antaranya sudah divonis hakim dalam persidangan hari ini. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cendrawasih Ferry Kombo dan mahasiswa asal Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) Irwanus Uropmabin masing-masing divonis 10 bulan penjara.