Muhammadiyah Bolehkan Salat Jumat Diatur Lewat Ganjil Genap
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Amirullah
Rabu, 17 Juni 2020 13:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, mengatakan pembagian jemaah salat Jumat yang diatur dengan ganjil-genap nomor telepon genggam diperbolehkan. PP Muhammadiyah dalam Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan dan Panduan Menghadapi Pandemi dan Dampak Covid-19 memperbolehkan salat Jumat dilaksanakan secara bergelombang atau sif.
"Soal ganjil-genap memakai nomor HP atau berdasarkan abjad diperbolehkan. Ada panduannya," kata Dadang saat dihubungi, Rabu, 17 Juni 2020.
Dalam surat edaran itu, PP Muhammadiyah berpendapat di saat pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat menjaga jarak satu sama lain maka masjid yang hendak menyelenggarakan ibadah salat Jumat dapat dilaksanakan secara bergantian dalam dua sesi atau lebih. "Yang penting masih dalam waktu salat Zuhur atau Jumat," tulis pernyataan resmi PP Muhammadiyah.
Menurut PP Muhammadiyah, salat dua sesi ini untuk memberi kepastian terlaksananya protokol kesehatan dengan baik dalam salat Jumat, yaitu menjaga jarak antarjemaah dan jemaah tidak melebihi kapasitas ruangan tempat salat Jumat yang sudah dibatasi.
"Adanya pandemi Covid-19 merupakan uzur syar’i dibolehkannya melakukan ibadah-ibadah tertentu secara tidak normal, termasuk pelaksanaan salat Jumat secara bergantian dalam beberapa sesi atau sif ini,", ujarnya.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) sebelumnya mengimbau masjid-masjid yang memiliki jemaah banyak agar menyelenggarakan salat Jumat dua gelombang untuk menghindari penularan Covid-19. Untuk pengaturannya, DMI pusat menyarankan disesuaikan dengan ganjil-genap nomor telepon genggam jemaah.
Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Edaran DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tanggal 16 Juni 2020. Gelombang pertama salat Jumat berlangsung pukul 12.00 dan gelombang kedua pukul 13.00.