Gagal Nafas Saat Diair Keras, Novel Baswedan: Saya Bisa Mati

Reporter

Egi Adyatama

Selasa, 16 Juni 2020 10:34 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Akibat penyerangan tersebut mata kiri Novel sudah mengalami kebutaan total, sementara pengelihatan di mata kanannya di bawah 50 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku sempat mengalami gagal nafas saat diserang dengan siraman air keras pada 2017. Ia mengatakan serangan itu bisa saja berakhir fatal jika ia tak segera mendapat pertolongan pertama.

"Serangan air keras dalam jumlah banyak itu membuat gagal nafas, dan faktanya saya gagal nafas," kata Novel dalam diskusi bersama Tempo, Senin, 15 Juni 2020.

Hal ini diungkapkan Novel untuk menegaskan bahwa alat serangan yang digunakan oleh pelaku adalah air keras. Dalam persidangan dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, penuntut umum justru menggiring pendapat bahwa air yang digunakan adalah air aki, bukan air keras.

Novel mengatakan bahwa ia bisa saja tewas dalam serangan itu. Namun pertolongan pertama membuat ia bisa bertahan hingga saat ini. "Alhamdulillah karena saya dapat pertolongan cepat, tak lebih dari 20 detik, saya bisa mengguyur air ke wajah saya yang kena air keras, maka saya tertolong.”

Luka di wajahnya pun bisa segera pulih. “Kalau tidak kan berbahaya sekali, bisa membunuh."

Atas dasar ini, Novel mengatakan seharusnya pasal yang digunakan untuk menjerat para pelaku adalah pasal 355 ayat 2 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana juncto 356 tentang penganiayaan berat.

Advertising
Advertising

Namun jaksa memilih menggunakan pasa 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Satu korban dikeroyok dua orang atau lebih itu pasalnya 170.

Sejak awal Novel meragukan bahwa pasal untuk dua terdakwa penyiraman air keras terhadapnya tepat digunakan dalam perkaranya. Ini kan (di kasus) saya yang nyerang kan satu, yang belakang. Yang serang satu yang bantu banyak.”

Ia telah mengatakan hal itu kepada penyidik. “Masalahnya (pasal) 170 itu tak akan pernah bisa. Kalau dipaksakan pelakunya, kalau betul itu, maka akan bebas," kata Novel Baswedan.

Berita terkait

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

13 menit lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

9 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

11 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

13 jam lalu

Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

14 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

15 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

16 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

17 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

17 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

19 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya