Novel Baswedan Soal Alasan Tuntutan: Saya Harus Marah atau Ketawa

Minggu, 14 Juni 2020 07:14 WIB

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan heran dengan alasan tidak sengaja yang menjadi pertimbangan tuntutan meringankan dua terdakwa penyiraman air keras. Dia tidak tahu harus marah atau justru tertawa dengan alasan jaksa penuntut umum tersebut.

“Konyolnya luar biasa, saya sampai bingung harus marah atau ketawa ya?” kata Novel saat dihubungi, Sabtu, 13 Juni 2020.

Menurut Novel, pengertian sengaja atau tidak sengaja dalam perspektif hukum sangat berbeda dari pengertian umum. Definisi hukum untuk kesengajaan dalam tindak pidana, kata dia, bahkan sudah diajarkan di Fakultas Hukum pada masa-masa awal kuliah.

Novel menyebut setidaknya ada tiga pengertian sengaja yang biasa dijelaskan oleh para ahli hukum. Dia mengatakan unsur kesengajaan terpenuhi, apabila pelaku berhasil mencapai tujuannya. Kedua, kata Novel, sengaja dapat diartikan bila pelaku mengetahui bahwa tindakannya akan mengakibatkan sesuatu terjadi. Ia mencontohkan ketika orang melempar batu ke kaca. Kaca itu kemudian pecah.

“Terus ketika saya bilang, 'loh saya hanya melempar batu, saya tidak sengaja kacanya pecah', itu tidak bisa dipakai,” ujar mantan perwira polisi ini.

Novel mengatakan unsur kesengajaan bahkan bisa terpenuhi, walaupun konsekuensi dari suatu tindakan pidana hanya bersifat kemungkinan. Ia mengatakan ada sebuah kasus bus masuk jurang karena sopir mengemudi dengan ugal-ugalan. Si sopir, kata dia, disangka pasal pembunuhan karena dianggap mengetahui perbuatannya bisa menyebabkan kematian orang lain. “Itu diterima

Jaksa menuntut dua polisi terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dengan hukuman satu tahun penjara dari tuntutan maksimal 12 tahun bui. Jaksa menyebut salah satu pertimbangan meringankan ialah para pelaku tidak sengaja menyiram air keras ke bola mata Novel Baswedan. Alasan jaksa ini menjadi bahan olok-olok di media sosial.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

7 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

16 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

18 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

21 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya