Ancaman Pidana Penyiraman Air Keras di Indonesia dan Negara Lain

Sabtu, 13 Juni 2020 19:58 WIB

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. Dua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara terencana. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan dianggap terlalu ringan. Bagaimana perbandingannya di negara lain?

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Estu Dyah Arifianti, mengatakan kasus penyiraman air keras tidak hanya terjadi di Indonesia. Kasus ini banyak ditemukan di negara-negara di Asia Selatan dan hukuman terhadap pelaku terbilang tinggi.

Estu menuturkan di dunia internasional, penyiraman air keras dikenal dengan istilah acid attack. Motif penyerangan pun beragam. Mulai dari dendam hingga perang antargeng.

"Tapi tujuannya jelas, untuk merusak atau melukai berat. Di beberapa negara Asia Selatan ada motif untuk mempermalukan korban, karena biasanya tampilan fisik korban akan berubah," katanya dalam diskusi daring 'Objektivitas Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan', Sabtu, 13 Juni 2020.

Estu menuturkan ada sejumlah negara yang memiliki aturan tersendiri tentang penyiraman air keras. Di India misalnya, pelaku diancam 10 tahun penjara dan dapat diperpanjang menjadi pidana seumur hidup.

Adapun di Bangladesh, ada dua undang-undang khusus terkait penyerangan menggunakan air keras. Aturan untuk mencegah dan menanggulangi. "Kalau mengakibatkan luka berat ancamannya 7-14 tahun," ucap dia.

Sementara di Pakistan, pelaku penyerangan air keras bisa diancam 14 tahun penjara dan denda 1 juta rupee.

Lalu bagaimana di Indonesia? Estu menjelaskan dalam KUHP penyiraman air keras pada seseorang masuk kategori penganiayaan yang diatur di bab XX tentang kejahatan terhadap tubuh. Namun perumusan penganiayaan tidak didefinisikan dalam KUHP. Di KUHP, kata dia, ada beberapa tingkatan penganiayaan yang termuat di pasal 351 hingga 358.

Diketahui, pada lanjutan persidangan kasus Novel Baswedan, Jumat kemarin, jaksa membacakan tuntutan pada dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir dengan Ronny Bugis. Keduanya dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi:

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP:

1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP:

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Meski di KUHP penganiayaan berat bisa diancam maksimal 12 tahun, jaksa menuntut terdakwa hanya satu tahun penjara. Hal ini lalu menuai kritik dari banyak pihak.

Berita terkait

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

5 hari lalu

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

7 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

19 hari lalu

7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya

Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

50 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

50 hari lalu

Kasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah

Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

50 hari lalu

Abraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu

Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

51 hari lalu

50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

51 hari lalu

Alasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas

Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

52 hari lalu

Korupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya