PPP Minta RUU Ideologi Pancasila Fokus ke Pengaturan BPIP
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Amirullah
Sabtu, 13 Juni 2020 15:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan partainya berpandangan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila cukup fokus pada pengaturan, tugas, dan fungsi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) saja.
"PPP meminta RUU itu tidak masuk secara mendalam dengan mengatur substansi yang menjadi kontroversi baru tentang tafsir atau pemahaman Pancasila," kata Arsul dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2020.
PPP, kata Arsul, mengajak semua kekuatan politik di DPR agar hasil akhir pembahasan RUU HIP nantinya tidak mereduksi pemahaman dan penafsiran Pancasila. Menurut dia jangan sampai kembali ke konsep dan pemikiran yang diperdebatkan pada masa ketika para pendiri bangsa menyiapkan kemerdekaan Indonesia.
Arsul menyambut baik munculnya kritik dan masukan dari kalangan Islam terhadap RUU HIP. "Ini menunjukkan bahwa umat Islam ingin menjaga Pancasila sebagai dasar, ideologi dan falsafah negara yang sudah disepakati pada saat NKRI ini didirikan," ucap dia.
Terkait dengan Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 yang menjadi landasan hukum larangan penyebaran paham dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme, menurut Arsul, PPP mendukung agar hal itu masuk ke dalam konsideran maupun penjelasan undang-undang tersebut.
"Di internal DPR sendiri, PPP dan sejumlah fraksi telah memberikan catatan ketika RUU itu disetujui untuk dibahas sebagai inisiatif DPR," tuturnya.